Demi Demokrasi, Beathor Suryadi: Dua Kemenangan Partai PRIMA

Jakarta, WartaPemilu – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penundaan Pemilu 2024.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) kemarin itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bacaan Lainnya

Atas putusan PN Jakarta Selatan, Mantan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Bambang Beathor Suryadi angkat bicara, kata dia, Dua kemenangan untuk Partai PRIMA.

“Pertama mereka di bolehkan ikut Pemilu 2024. Yang Kedua, maka untuk kemenangan itu terjadilah penundaan proses KPU,” katanya. Jum’at (3/3/2023).

Menurutnya, Satu diantara berjalannya proses demokrasi adalah tegaknya hukum.

“Tanpa keadilan, demokrasi tidak bermakna,” ujarnya.

Mantan Staf KSP ini menyebut, Perjuangan menuntut keadialan, kata Politikus senior ini, yang dilakukan oleh PRIMA telah berwujud keputusan yang demokratis atas perlakuan Sipol KPU tersebut.

“Banyak yang menilai bahwa Partai Prima bagian dari Rekayasa Politik Istana untuk menunda Pemilu itu juga bisa dibenarkan karena berupa persepsi penilaian Politik,” ucapnya.

Ada 5 Partai yang tidak lolos dalam seleksi KPU dan hanya Partai Prima yang menuntut keadilan melalui PN Jakarta Selatan.

“Entah apa pula penyebab 4 Partai lain nya tidak berminat menggugat KPU. Ada bisik-bisik,” ucapnya.

“Kemenangan Partai Prima ini bagian dari perjalanan proses Laporan mereka ke KPK atas tragedi PCR yang di lakukan LBP dan Erick, kasus berhenti di KPK,” lanjutnya memungkas.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *