Jakarta, WartaPemilu – Tiga capres-cawapres pada Pilpres 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini mendapatkan pengawalan melekat dari Polri.
Pengawalan dilakukan sejak ketiga pasangan ditetapkan KPU menjadi peserta Pemilihan Presiden 2024 pada Senin (13/11/2023).
Anggota yang ditugaskan dalam pengawalan capres-cawapres tersebut tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan dan Pengawalan (Satgas Pam) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Pemilu Tahun 2024
Satgas Pam diserahkan oleh Polri melalui Komjen Muhammad Fadil Imran selaku Kepala Operasi Mantap Brata 2023-2024 kepada Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Dikutip dari laman KPU, Rabu, 15 November 2023, Satgas Pam berjumlah 444 personel.
Masing-masing capres dan cawapres mendapat pengawalan dari 74 anggota Satgas Pam.
“Pamwal Capres berjumlah 74 personel, dua tim. Pamwal Cawapres berjumlah 74 personel, dua tim,” jelas Komjen Fadil Imran.
Personil tersebut, kata Fadil, telah melalui pelatihan yang komprehensif dan telah disimulasikan dengan keadaan yang mungkin terjadi di lapangan.
“Satuan tugas mengamankan para capres dan cawapres baik fisik dan kegiatan yang dilakukan selama masa tahapan Pemilu 2024, satuan tugasnya tidak luput berkoordinasi dengan satuan tugas lainnya,” ujar Fadil Imran.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membeberkan, Satgas Pam Capres-Cawapres Pemilu 2024 dibagi dalam beberapa bagian di antaranya Kepala Subsatuan Tugas (Kasubsatgas), aid de campe (ADC) atau ajudan, serta pengawal pribadi (Walpri).
Kemudian ada juga Tim Advanced, pengawal lalu lintas (Wallantas), pengamanan dan penyelamatan (Pam Matan), serta tim kesehatan yang terdiri atas dokter, paramedis, dan sopir ambulans.***