Tok! MK Menolak Uji Materi Batas Usia Minimal Capres Cawapres Menjadi 35 Tahun

Jakarta, WartaPemilu  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Sidang perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman menyatakan menolak uji materi batas usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) atas uji materi yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Bacaan Lainnya

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Anwar menegaskan, MK berwewenang berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut. Namun, MK berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.

Sementara dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa jika norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 didalilkan para pemohon bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.

Sebab, lanjutnya, diskriminatif terhadap warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 40 tahun maka dengan menggunakan logika yang sama dalam batas penalaran yang wajar, menurunkan menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral.

“Ketidakadilan dan diskriminasi bagi yang berusia dibawah 35 tahun, terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin,” ucap Saldi Isra.

Oleh karena itu, lanjut Saldi Isra, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Karena dimungkinkan adanya dinamika dikemudian hari

“Selain itu, jika Mahkamah menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK,” tutup Hakim Konstitusi Saldi Isra.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *