Meski MK Putuskan Tolak Uji Materil Batas Usia Cawapres, PPJNA 98 Tetap Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Yogyakarta, WartaPemilu  Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Meskipun MK telah ketok palu terkait batas usia Cawapres, Ketua Umum PPJNA 98 menilai Koalisi Indonesia Maju (KIM) solid mendukung pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Bacaan Lainnya

“KIM solid dukung Prabowo-Gibran. Gerindra, Golkar, PAN, PBB, Demokrat, PSI, PRIMA, Gelora sudah sepakat mengusung dan mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024,” kata Anto. Senin (16/10/2023).

Ketua Umum PPJNA 98 ini mengatakan, tudingan dinasti politik yang ditudingkan kepada Gibran sangat tidak beralasan.

“Di negara yang paling maju demokrasinya Amerika Serukat ada keluarga Kennedy, Keluarga Bush. Mereka ikut kompetisi melalui demokrasi,” ucapnya.

Dinasti politik, menurut Anto, jika ada keluarga yang main tunjuk untuk menduduki jabatan publik.

“Ini Gibran menjadi Cawapres melalui demokrasi,” ujarnya.

Lanjut Anto, seluruh partai yang ada di KIM sudah sosialisasi Prabowo-Gibran di seluruh Indonesia sampai tingkatan ranting.

“Prabowo-Gibran merupakan kekuatan dahyat yang menyatukan kalangan tua dan anak muda,” jelasnya.

Anto menambahkan, Prabowo-Gibran telah menghilangkan polarisasi di masyarakat selama hampir 10 tahun terakhir.

“Polarisasi harus dihilangkan dan disatukan melalui Prabowo-Gibran,” tegasnya.

Terkait putusan MK, Anto tetap tegas menyatakan Prabowo Gibran akan kuat di Pilpres 2024.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *