Kamis, Mei 2, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBawasluEuforia Sawer Uang Saat Daftar Bacaleg di KPU Garut. Bawaslu: Saat ini...

Euforia Sawer Uang Saat Daftar Bacaleg di KPU Garut. Bawaslu: Saat ini Sedang Proses Investigasi

Garut, WartaPemilu – Pendaftaran bakal calon legislative (bacaleg) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garut Partai Nasdem ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, dibuat heboh.

Seusai mendaftar, Ketua DPD Nasdem Garut Diah Kurniasih dan bacaleg pun melakukan aksi sebar uang di area kantor KPU. Sejumlah video yang merekam aksi sawer tersebut beredar di media sosial.

Aksi itu diketahui dilakukan di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut pada Kamis (11/5/2023).

Dalam video tersebut, terdapat beberapa caleg naik dodombaan (atraksi kesenian khas Garut). Diatas dodombaan itu, caleg asal Partai Nasdem melemparkan uang ke kerumunan yang ada di sekitar Kantor KPUD Kabupaten Garut.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyayangkan euforia sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari NasDem yang menyawer lembaran uang setelah mendaftarkan diri di kantor KPUD Garut.

Koordinator Divis Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Nurul Syahid, S.Pd.I., mengatakan, seharusnya tidak perlu dilakukan, apalagi masih di lingkungan kantor KPU Kabupaten Garut.

“Sangat menyayangkan juga sih sebetulnya, pembagian kegiatan tersebut dilakukan di halaman kantor KPU,” kata Ahmad saat dikonfirmasi WartaPemilu, Jum’at (12/5/2023).

Ahmad Nurul Syahid mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui langsung adanya aksi sawer uang oleh bacaleg NasDem tersebut, karena pihaknya memantau selama proses pendaftaran.

“Sesuai dengan peraturan bawaslu no 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena kejadian tersebut merupakan bagian dari temuan bawaslu pada saat pengawasan pendaptaran/pengajuan bakal calon DPRD kabaupaten Garut,” terangnya.

Bawaslu menyebut akan melakukan investigasi untuk memperdalam peristiwa tersebut.

“Dalam perbawaslu no 7 tahun 2022 diberikan waktu dari Laporah hasil pengawasnan untuk menjdikan sebuah peristiwa menjadi temuan selama 7 hari,” jelasnya.

Ahmad Nurul Syahid pun mengimbau, Parpol seharusnya mematuhi aturan-aturan berlaku dalam setiap kegiatan pemilu.

“Nanti akan coba dibahas dahulu apakah ini masuk ada unsur (pelanggaran) atau tidak, nanti akan kami bahas,” katanya.

Karenanya, Bawaslu akan membahas persoalan aksi parpol peserta Pemilu 2024 tersebut di lingkungan kantor KPU Kabupaten Garut.

“Jadi saat ini Bawaslu sedang proses investigasi,” tandasnya.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments