Senin, April 29, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKPULHKPN Menjadi Syarat Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029

LHKPN Menjadi Syarat Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029

Jakarta, WartaPemilu – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat dalam pelantikan anggota Legislatif periode 2024-2029.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

Menurut Hasyim Asy’ari, pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN menjadi syarat dalam penetapan calon terpilih.

Menurutnya, syarat itu akan masuk dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil Pemilu yang akan disusun.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, menyatakan KPK telah menyurati pihak KPU agar LHKPN menjadi syarat pencalegan.

Dan KPU rupanya telah mengakomodir syarat tersebut, hanya saja polanya beda dengan tahun 2018 lalu.

Pada Pemilu 20i8, LHKPN menjadi salah satu kelengkapan administrasi dalam pendaftaran Bacaleg.

“Namun sekarang beda, LHKPN diminta ketika dilantik,” kata Pahala dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Pahala juga meminta para caleg terpilih melaporkan NIKsebab NIK akan terintegrasi dengan data LHKPN.

Menurut Pahala, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi para caleg terpilih dari kalangan artis yang sering menggunakan nama panggung berbeda dengan identitas asli.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments