KPU Garut Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Garut, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut Tahun 2024.
Sayembara ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman KPU Kabupaten Garut Nomor: 40/HM.04-Pu/3205/2024 tentang Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut Tahun 2024, yang diterbitkan Jum’at (5/4/2024).
Adapun pengumuman dan penerimaan karya berlangsung sejak tanggal 5 April 2024 hingga pukul 16.00 WIB 20 April 2024 mendatang.
Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, ada beberapa ketentuan umum dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh para peserta dalam mengikuti Sayembara Maskot dan Jingle ini, salah satunya adalah setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi maskot dan jingle dalm format word atau txt.

Sedangkan untuk ketentuan khusus Maskot salah satunya adalah objek yang boleh dijadikan maskot adalah situs, benda bersejarah/warisan budaya, atau flora dan fauna yang ada di Kabupaten Garut.
“Untuk ketentuan khusus Jingle salah satunya adalah durasi jingle tidak lebih dari 2.4 menit dan tidak ada pengulangan,” uhar Dian dalam keterangannya, Sabtu (6/4/2024).
Sayembara maskot dan jingle ini memperebutkan hadiah total Rp60 juta, dengan masing-masing kategori berhadiah Rp30 juta.
Adapun pengumuman pemenang akan disampaikan tanggal 22 April 2024, dengan proses penjurian dari tanggal 15 April 2024 hingga 21 April 2024.
Infornasi lebih lanjut dapat diakses melalui Website KPU Kabupaten Garut di: kab-garut.kpu.go.id atau menghubungi nomor whatsapp +62 812-2265-6353.(*)
KETENTUAN, Klik Disini
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS KARYA Klik Disini
KPU RI Klarifikasi soal Pemakaian Pesawat Jet Pribadi Akibat Mobilitas Tinggi dan Dikejar Waktu
Jika Kotak Kosong Menang KPU Rencanakan Adanya Pemilihan Ulang Satu Tahun Setelahnya
Pilgub Jabar Segera Diluncurkan: Penanda Dimulai Kontestasi Elektoral Kepala Daerah di Jawa Barat
KPU Kabupaten Garut Lantik 210 Orang PPK
KPU Gunakan Metode Sensus di Verfak Cakada Jalur Independen Pilkada 2024
Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy’ari
DPC PDIP Garut Dorong Perda Inisiatif Dewan Tentang Pelestarian Sumber Mata Air