Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Jakarta, WartaPemilu Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 dan memutuskan maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya, yang harus mengundurkan diri dan berhenti dari jabatannya hanyalah anggota DPR/DPRD yang sedang menjabat dari hasil Pemilu 2019.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan terkait aturan tersebut, bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang bertanding dalam Pilkada 2024 tidak perlu dilantik dulu.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, pelantikan caleg terpilih Pemilu 2024 berlangsung pada 1 Oktober 2024, sementara Pilkada 2024 serentak akan berlangsung pada 27 November 2024.

Hasyim menyebut tidak ada pelantikan serentak bagi caleg terpilih Pemilu 2024. Sehingga, caleg terpilih Pemilu 2024 masih bisa bertanding dalam Pilkada 2024.

Hal itu dapat dilakukan sebab tidak ada aturan yang memuat ihwal pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah Pilkada),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari kepada awak media, dikutip Minggu (12/5/2024).

Ia menegaskan caleg terpilih dalam Pemilu dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sementara Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November.

Menurut Hasyim, caleg terpilih dapat mengajukan surat pemberitahuan jika ia belum bisa dilantik pada 1 Oktober karena bakal mengikuti Pilkada. Surat pemberitahuan dapat diajukan melalui partai politik pengusung caleg.

“Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji),” jelas Hasyim.

“Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik,” imbuhnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI dalam menanggapi pertanyaan soal “apakah para caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan lebih dulu jika hendak ikut Pilkada 2024?”.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan atas pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Demikian Sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024).

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan.

Oleh karena itu, jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran para Pemohon sebagai pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada pelaksanaan yang memberi rasa keadilan bagi para pemilih, maka kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan.

Sebab, jika dicermati berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini, masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.

Dengan demikian, maka belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *