KPU Gunakan Metode Sensus di Verfak Cakada Jalur Independen Pilkada 2024
Jakarta, WartaPemilu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan tahap verifikasi faktual (verfak) calon kepala daerah (Cakada) jalur perseorangan (independen) di Pilkada 2024 akan menggunakan metode sensus.
Seperti diketahui, KPU telah menutup pendaftaran calon independen sejak Minggu (12/5/2024) pada pukul 23.59 WIB. KPU selanjutnya akan memeriksa terkait kelengkapan dokumen dari para pendukung bakal calon independen, untuk melakukan tahap penelitian administrasi atau verifikasi
“Jadi, misalkan, yang dikumpulkan 10.000 KTP, maka 10.000 nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang kemudian akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing,” kata Hasyim, dikutip Selasa (14/5/2024).
Ia menjelaskan hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan; yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat.
“Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan, dan nanti akan dilakukan verifikasi ulang, dan batas akhirnya KPU Daerah; KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota akan membuat kesimpulan apakah dukungan bakal calon lewat jalur perseorangan itu memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024,” katanya.
Selanjutnya, kata Hasyim, calon perseorangan yang memenuhi syarat maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024.
Sebelum dilakukan verifikasi faktual, maka calon perseorangan tersebut akan menjalankan proses verifikasi administrasi bila syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.
“Kalau verifikasi administrasi itu memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen. Jadi, kebenaran keabsahan dokumen itu apakah nama-nama pendukung di dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan atau tidak,” jelasnya.
Dijelaskan terdapat dua kemungkinan dalam verifikasi administrasi tersebut; yakni memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat. “Bagi yang belum memenuhi syarat, kemudian diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, dan setelah dilakukan perbaikan kemudian dilakukan penelitian administrasi lagi. Dan bagi yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dukungan, maka kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual,” pungkasnya.(*)
KPU RI Klarifikasi soal Pemakaian Pesawat Jet Pribadi Akibat Mobilitas Tinggi dan Dikejar Waktu
Jika Kotak Kosong Menang KPU Rencanakan Adanya Pemilihan Ulang Satu Tahun Setelahnya
Pilgub Jabar Segera Diluncurkan: Penanda Dimulai Kontestasi Elektoral Kepala Daerah di Jawa Barat
KPU Kabupaten Garut Lantik 210 Orang PPK
Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy’ari
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perorangan Pada Pilkada 2024
DPC PDIP Garut Dorong Perda Inisiatif Dewan Tentang Pelestarian Sumber Mata Air