perkara Korupsi ASDP KPK Sita Rumah Mewah Rp500 Miliar dan Berlian Jam Tangan
SURABAYA, WARTAPEMILU.COM – Dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan aset terdiri tanah dan bangunan dari kasus korupsi Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Tanah dan bangunan yang disita tersebut berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
Budi Prasetyo Plt Jubir KPK mengatakan, tiga di antaranya bangunan yang disita dilakukan komplek perumahan mewah yang ditaksir mencapai Rp500 miliar.
“Dari ke-8 bidang tersebut 3 di antaranya adalah rumah yang berada di komplek perumahan mewah di Kota Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp500 miliar,” ujarBudi melalui keterangannya, Minggu (25/5/25).
“Ke-8 bidang tersebut merupakan bagian dari aset senilai Rp1,2 triliun yang pernah disita oleh KPK pada Desember tahun 2024,” jelas Budi.
Tak hanya itu Budi melanjutkan, selain penyitaan, pihaknya juga menggeledah dua rumah di kawasan Surabaya dari korupsi PT ASDP. Hasilnya, penyidik menyita uang tunai hingga jam tangan mewah berlian di lokasi.
“KPK juga melakukan kegiatan penggeledahan pada 2 rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya dan melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, 1 buah jam tangan mewah bertahktakan berlian dan cincin berlian,” terang Budi.
Pada kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial IP, MYH, HMAC, A.
Dalam kasus ini diduga telah terjadi korupsi pada proses kerja sama antara PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara. Proses kerja sama tersebut yakni ada pada pembelian kapal yang rupanya untuk bekas yang dilakukan oleh PT Jembatan Nusantara.
“Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis (15/8).
“Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,” tambah dia.
Pembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan. Khususnya pada hari-hari besar yang otomatis akan banyak penumpang yang akan melakukan penyebarangan.
Oleh sebab itu, ASDP bekerja sama dengan PT Jembatan Nusantara yang menyanggupi pembelian penambahan armada.
Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain.
“Nah itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” tegas Asep.
Diketahui tim penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dari kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 mencapai Rp1,27 triliun. Sementara untuk nilai proyek dari pengadaan itu berkisar Rp1,3 triliun.
Reporter : Ade W
Editor : Malik H
Tampil Cantik! Nurma Azumi Rekomendasi Salon Kecantikan Terbaik di Kota Bau-Bau
Dugaan Skandal Pejabat Sultra Beredar, Publik Desak Penelusuran Fakta
Parisada Hindu Dharma Indonesia Menang Gugatan PHDI MLB Gimana Selanjutnya
IKN Ibu kota Negara atau Polis
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasi Untuk Jadi Partai Politik
Retret Kabinet Merah Putih KemenEkraf Jadi Kontributor Nyata Peningkatan Ekonomi Nasional
PAN Usulkan Revisi UU Pemilu Dari Pemerintah Agar Tidak Konflik Parpol
PKB Tegaskan Tingkatan Kaderisasi Partai Politik Baiknya Diserahkan ke Internal Parpol
Warga Indonesia Ternyata Gemar Bayar Pakai QRIS, Pertumbuhannya Capai 111,94 Persen
Peringati Hari Kartini Dan Hari Bumi, PDI Perjuangan Garut Kunjungi Candi Cangkuang dan Tanam Pohon