Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Tiga Hakim PN Jakpus Disanksi KY Jadi Hakim Non Palu Dua Tahun
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta, WartaPemilu – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diberi sanksi hakim non palu selama dua tahun akibat mengeluarkan putusan penundaan Pemilu 2024.
Sanksi berupa hakim non palu selama dua tahun dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) berdasarkan Sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu.
Ketiga hakim yang diberi sanksi tersebut adalah Tengku Oyong, S.H., M.H., H Bakri, S.H., M.H., dan Dominggus Silaban, S.H., M.H.
Ketiganya adalah hakim yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima mengunggat KPU terkait hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.
“Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong, S.H., M.H., terlapor 2 H Bakri, S.H., M.H., dan terlapor 3 Dominggus Silaban, S.H., M.H. untuk dijatuhi sanksi berat berupa ‘hakim nonpalu selama dua tahun’,” begitu bunyi amar putusan KY yang dikutip Kabariku, Selasa 18 Juli 2023.
Sidang Pleno Komisi Yudisial pada Selasa, 27 Juni 2023 yang melahirkan keputusan tersebut dihadiri oleh enam Anggota KY, yaitu Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq HZ, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Turut dibantu Farid Misdar Khoiri sebagai Sekretaris Pengganti.
KY pun telah menyampaikan petikan putusan itu, baik kepada pihak pelapor maupun Ketua Mahkamah Agung (MA).(*)
Dugaan Skandal Pejabat Sultra Beredar, Publik Desak Penelusuran Fakta
Parisada Hindu Dharma Indonesia Menang Gugatan PHDI MLB Gimana Selanjutnya
UMKM di NTT Dapat Fasilitas Penyuluhan Hukum Dari Pemerintah
Gagalkan Peredaran 20 Kg Narkoba, Kapolda Sulsel Tak Berika Tempat Aman Bagi Pelaku di Wilayahnya
Perkara Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemkot Bandung, Kejaksaan Periksa Saksi Baru
Kubu Agus Suparmanto Daftarkan Hasil Muktamar X PPP Ke Kemenkum
DPC PDIP Garut Dorong Perda Inisiatif Dewan Tentang Pelestarian Sumber Mata Air