Kapan Peserta Pemilu 2024 Bisa Pasang Iklan di Media? Simak Penjelasan Ketua Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
Jakarta, WartaPemilu – Kapan peserta Pemilu 2024, baik pasangan capres cawapres maupun caleg bisa pasang ilklan di media?
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pemasangan iklan boleh dilakukan peserta pemilu pada Januari 2024.
Rahmat Bagja menegaskan, peserta Pemilu 2024 yang curi start pasang iklan di media dapat terjerat tindak pidana pelanggaran pemilu.
“Iklan kampanye (curi start) itu tidak boleh, kena tindak pidana karena di luar jadwal,” kata Rahmat Bagja, Rabu, 6 Desember 2023.
Bagja pun menjelaskan jadwal pemasangan iklan di media bagi peserta Pemilu 2024.
Ia mengatakan, jadwal pemasangan iklan Pemilu 2024 sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Dalam PKU, lanjutnya, tercantum bahwa jadwal kampanye baik di media elektronik, cetak, dan siber dapat ilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
“Jika mencuri start kampanye, itu bisa pidana. Hati-hati, itu kena tindak pidana pemilu,” ujar Bagja.
Saat ini, lanjutnya, peserta Pemilu 2024 baru dapat melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas.
“Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres. Serta kampanye di media sosial,” ujar Bagja.
Dalam menangani persoalan kampanye melalui tiga jenis media massa, Bagja mengaku, Bawaslu telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Sehingga, ketika ada dugaan pelanggaran dapat diatasi dengan baik.***
Bawaslu Sulsel Respons Isyu Pilkada Melalui DPRD dan Tantangan Pengawasan
Rahmat Bagja Minta Kondusifitas Dijaga Bersama Sampai PSU Tuntas
Totok Instruksikan Hasil Pengawasan, Kajian, hingga Status Laporan Harus Terdigitalisasi Secara Baik
Layaknya Polisi, TNI, dan Jaksa, Totok Ingin Panwas Adhoc Percaya Diri Tunjukkan Kewenangannya
PJ Gubernur dan Bawaslu Jabar Kompak Ingin Pilkada Berintegritas
Bawaslu Tidak Tegas Pelanggar Pemilu Di Desa Makin Bebas
DPC PDIP Garut Dorong Perda Inisiatif Dewan Tentang Pelestarian Sumber Mata Air