SULSEL|WARTAPEMILU.COM – Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan secara aktif merespons wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing daerah.
Isu ini menjadi perhatian utama karena berpotensi membawa perubahan signifikan pada Undang-Undang Pemilu yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Andarias Duma Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, menyebut bahwa isu ini menjadi tantangan besar bagi lembaga pengawas pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat penyamaan persepsi perencanaan program Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2026 di Aula Bawaslu setempat, Makassar, awal tahun ini.
Wacana ini ramai jadi perbincangan dari sejumlah partai politik mengusulkan pengembalian Pilkada ke DPRD dengan alasan efisiensi anggaran.
Selain itu berbagai pihak menilai langkah ini sebagai kemunduran demokrasi yang sarat dengan potensi praktik korupsi, sehingga memicu perdebatan publik yang luas.
Andarias Duma menegaskan bahwa Bawaslu Sulsel harus mampu menjawab tantangan Pemilu ke depan dengan integritas tinggi. Ia menekankan pentingnya menghadirkan berbagai kegiatan menarik untuk memperkuat semangat dan kinerja seluruh jajaran dalam merespons isu Pilkada melalui DPRD.
Sedangkan menurut Saiful Jihad, tantangan strategis yang akan dihadapi lembaga pengawasan tahun ini. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan anggaran, dinamika regulasi, serta kompleksitas pengawasan yang semakin meningkat.
Saiful Jihad menambahkan bahwa keterbatasan alokasi dan kejelasan pagu anggaran menjadi isu krusial yang perlu diatasi. Ia mengusulkan untuk menghadirkan agenda-agenda kegiatan non-budgeter sebagai solusi untuk menjawab tantangan tersebut secara efektif.
Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD daerah masing-masing diinisiasi oleh sejumlah partai politik. Argumen utama yang diangkat adalah potensi penekanan anggaran yang signifikan jika mekanisme ini kembali diterapkan.
Namun, usulan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat dan pengamat politik. Banyak pihak menilai bahwa sistem pemilihan oleh DPRD merupakan kemunduran demokrasi, karena dapat menghilangkan hak partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
Selain itu, kekhawatiran akan peningkatan praktik korupsi dan politik transaksional menjadi sorotan utama. Mekanisme tertutup seperti ini dianggap lebih rentan terhadap tawar-menawar politik yang merugikan kepentingan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan pandangannya terkait wacana pengembalian Pilkada ke DPRD. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa mekanisme pemilihan apa pun harus disertai regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten.
KPK menekankan pentingnya sistem pengawasan yang efektif agar mekanisme baru tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, menyoroti potensi risiko korupsi.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa dalam konteks wacana Pilkada, penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan ketat sangat diperlukan. KPK juga mendorong agar setiap kebijakan yang diambil selaras dengan orientasi kepentingan publik dan prinsip pencegahan korupsi.
Reporter : Sulaiman
Editor : Miftah Haris





