TANGERANG, WARTAPEMILU.COM – Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengintruksikan seluruh pengawas Pemilu untuk selalu mendigitalisasikan tugas dan fungsi Bawaslu secara baik.
Bagi dia, ini merupakan bentuk tanggung jawab dan ikhtiar serius Bawaslu dalam mewujudkan keadilan Pemilihan 2024.
Totok meminta baik itu laporan hasil pengawasan, kajian, penanganan laporan atau temuan, hasil sengketa pemilihan hingga status laporan dapat terdokumentasikan dan terunggah dalam aplikasi/website secara baik.
“Laporan berkas data harus dikompilasi di aplikasi. Ini menjadi penting, memastikan data hasil pengawasan, kajian sampai nanti muncul status laporan,” seru dia kepada jajaran pengawas Pemilu se-Provinsi Banten di Kabupaten Tangerang, Jumat (25/10/2024).
Totok menjelaskan data output kerja Bawaslu seperti putusan sengketa dan penanagan pelanggaran harus tersampaikan status laporannya. Terlebih data-data tersebut nantinya akan dipertanggungjawabkan.
“Kalau sengketa dipertanggungjawabkan pada PTUN dan pengadilan negeri. Kalau Pelanggaran administrasi dipertanggungjawabkan, diuji lagi ke KPU kalau itu rekomendasi, karena oleh KPU diperiksa ulang. Terakhir outputnya di MK,” tegas mantan jurnalis itu.
Totok juga menegaskan pengawas pemilu harus menangani dugaan pelanggaran yang terjadi, tidak ada dugaan pelanggaran yang tidak ditangani. Kata dia, tidak boleh membiarkan ada dugaan pelanggaran tanpa status laporan.
Meskipun tidak ada laporan dari masyarakat, dia menjelaskan ada mekanisme temuan dan informasi awal. Maka pengawas pemilu harus wajib menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran.
“Kan ada (dugaan pelanggaran yang diinformasikan melalui) medsos yang berseliweran. Masa kita biarkan. Misalnya ada kasus bagi-bagi uang, jangan dibiarkan. Selesaikan kasus itu sampai ke Gakkumdu sampai muncul status laporan,” papar Totok.
Totok menegaskan, pengawas Pemilu tidak boleh membiarkan pelanggaran tanpa hasil akhir.
“Tidak boleh dibiarkan laporan atau temuan lewat begitu saja. Tidak boleh membiarkan ada pelanggaran yang tanpa ada hasil akhir walaupun bentuknya putusan atau status laporan,” tutupnya.(*)