Bali, WartaPemilu – Antisipasi keterlibatan jaringan narkotika dalam Pemilu 2024, Bareskrim Polri mensinyalir adanya indikasi aliran uang dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan untuk pendanaan Pemilu 2024.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan jajarannya melakukan pemetaan penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk Pemilu 2024.
“Kedepan kita akan menghadapi pesta demokrasi, Pemilu 2024. Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu,” tegas Komjen Agus. Kamis (25/5/2023).

Sebagai upaya antisipasi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rapat kerja teknis (rakernis) di Bali mulai Rabu (24/5/2023) hingga Kamis (25/5/2023). Peserta Rakernis yakni Direktur Reserse Narkoba seluruh Indonesia
Rakernis Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang diselenggarakan bertempat di Discovery Kartika Plaza, Kuta ini mengangkat tema “Profesionalisme Penegakan Hukum Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Dalam Mendukung Produktivitas Masyarakat dan Agenda Pemilu Tahun 2024”.
Direktur Dittipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada pesta demokrasi tahun 2024, Resnarkoba Polri dan jajarannya diminta untuk mengantisipasi masalah narkoba yang bisa menghambat pelaksanaan pemilu 2024.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, penggunaan uang narkoba untuk pendanaan pemilu itu baru kemungkinan.
Untuk memastikannya, Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila sudah ditemukan data akurat terkait indikasi tersebut.
”Kita akan melakukan penegakan hukum jika terjadi. Hal ini kita bahas dalam rakernis Dittipid Narkoba Bareskrim Polri agar para Direktur Reserse Narkoba jajaran mengantisipasinya,” kata Mukti.
Selain itu mengantisipasi penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu.
“Laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas. Tingkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antar sesama stakeholder yang terkait pemilu, melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan pemilu yang kondusif,” ucapnya.
Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif serta dihadiri secara langsung oleh Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Wakapolda Bali, KBNNP Bali, Instansi mitra kerja Polri, Jajaran Pejabat Utama Bareskrim Polri, narasumber dan peserta kegiatan.

Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Jayadi mengatakan, Rakernis tersebut membahas tiga agenda. Salah satunya terkait perkembangan peredaran narkoba dengan Pemilu. Rakernis juga membahas terkait perkembangan narkotika jenis baru dan rehabilitasi bagi pecandu serta penyalahguna narkoba.
Rakernis tersebut berlangsung dua hari, Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut yaitu Direktur Reserse Narkoba seluruh Indonesia, beserta anggota Reserse Narkoba seluruh Indonesia yang hadir melalui daring.
“Ada tiga agenda yang dibahas dalam rakernis kali ini. Pertama, terkait perkembangan peredaran narkoba dihubungkan dengan pemilu. Kedua, perkembangan narkotika jenis baru. Terakhir terkait rehabilitasi pecandu dan penyalah gunaan narkoba,” ujarny.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan indikasi adanya dana politik berasal dari jaringan narkotika. Kombes Jayadi menduga uang tersebut diduga akan digunakan untuk kontestasi pada Pemilu 2024.
Dugaan aliran dana jaringan narkoba untuk pendanaan Pemilu tersebut didapat dari penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif beberapa waktu belakangan.
“Ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya disalurkan untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi.
Jayadi mengatakan adanya sejumlah legislator juga terlibat peredaran narkotika. Namun, dia belum bisa membeberkan jumlah atau persentase anggota dewan yang terlibat peredaran barang haram tersebut.(*)