Jumat, Mei 3, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Konsolidasi di Cikini, Berbagai Elemen Relawan Prabowo-Gibran akan Kikis Suara Golput

0

Jakarta, WartaPemilu – Sejumlah relawan pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 melaksanakan konsolidasi di kantor DPP ARUN Kali Pasir Cikini, Menteng. Jumat (3/11/2023).

Konsolidasi ini dihadiri, Bungas T Fernando Duling ARUN, Sulaiman Haikal PIJAR, Kamaludin JAGAD Prabowo-Gibran, Poltak Agustinus Sinaga JMP, Ridwan GEMA PUAN.

Turut hadir Mangapul Silalahi Jubir PRIMA selain itu hadir pula perwakilan dari Sahabat 98.

Sekretaris Jendral ARUN, Nandoe mengatakan, dalam pertemuan awal menyepakati untuk memperbesar konsolidasi kepada elemen-elemen relawan Prabowo-Gibran.

“Kesepakatan ini menjadikan kekuatan relawan Prabowo-Gibran sebagai kekuatan kebangkitan relawan effect tentunya dengan menyampaikan visi misi bersama Indonesia maju 8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas, 8 Program Hasil terbaik Cepat,” ujar Nando. Jumat, (3/11/2023).

Selain itu Nando juga menegaskan bahwa kebangkitan relawan effect menjadi enegi kemenangan Prabowo-Gibran dalam teori potensial satu putaran. Karena relawan effect akan mengikis suara-suara golput hal ini dapat terjadi karena setiap elemen relawan memiliki ketokohannya dalam jejak rekam 2019 tercatat suara golput sebanyak 34,75 juta atau sekitar 18,02%.

“Hal ini juga diperkuat tidak sedikit relawan-relawan yang tergabung untuk memenangkan Prabowo-Gibran memiliki latar belakang pendampingan (pembelaan) hukum baik secara litigasi dan non litigasi pada warga maka dapat dipastikan relawan-relawan tersebut memiliki jejak rekam pembasisan dan pengorganisiran rakyat tegas Sulaiman Haikal dan Poltak,” ungkap Nando.

Menurut Nando yang kerap dikenal Aktivis 98, banyaknya relawan dengan latar belakang penggerak 98 yang turut memenangkan Prabowo-Gibran menjadi rasional suara golput dapat dimenangkan untuk Prabowo-Gibran ucap Magapul sebagai jubir PRIMA dan dibenarkan oleh Kamal serta Ridwan yang juga memiliki latar belakang pergerakan.

“Konsolidasi juga membahas polimik putusan MK dan sepakat bahwa ada upaya delegitimasi secara politik atas putusan MK batas usia Capres dan Cawapres serta penggiringan opini atas hasil MKMK seakan-akan dapat membatalkan hasil Putusan MK,” tandas Nando.(*)

Berita Telah Tayang di Kabariku

DCT Pemilu 2024 Telah Diumumkan, Berikut Ini Link untuk Cek Profil Caleg DPR RI, DPRD hingga DPD

0

Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024, baik untuk DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPR RI, hingga DPD.

Untuk untuk caleg DPR RI tercatat sebanyak 9.917 orang dan untuk DPD RI sebanyak 668 orang.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, untuk DPR RI bakal calon yang diajukan oleh 18 partai politik sebanyak 10.323 calon.

Dari jumlah itu, lanjutnya, ditetapkan DCS menjadi 10.185 calon. Kemudian usai dilakukan pencermatan, yang dinyatakan memenuhi syarat, jumlah yang ada pada DCS menjadi 9.919 calon.

Dan menjadi 9.918 calon setelah melalui tahap masukan dan tanggapan masyarakat.

“Kemudian dari 9.918 itu setelah diverifikasi dan masuk DCT menjadi 9.917 calon (meliputi 18 parpol dan tersebar di 84 dapil),” ucap Hasyim, Jumat, 3 November 2023.

Ditambahkannya, tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.

Selama masa tenang usai penetapan DCT, para caleg dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk dan yang lainnya.

Bagi Anda yang ingin mengetahui nama-nama dan profil pada DCT DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten hingga DCT DPD, berikut ini kami sajikan linknya.

Anda tinggal mengklik link di bawah ini, dan setelah terbuka tinggal memasukkan dapil. Tunggu beberapa saat, maka daftar nama dan foto akan tampil:

Bahkan tak cuma nama dan foto, program masing-masing caleg juga bisa Anda amati.

Berikut link untuk mengetahui nama-nama dan profil dalam DCT DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten hingga DPD:

DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Provinsi

DPR RI

DPD RI

Itulah link untuk mengetahui nama-nama dan profil caleg pada DCT DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, hingga DCT DPD.***

KPU Tetapkan Calon DPR 9.917 dan DPD 668. Berikut Jumlah DCT Berdasarkan Parpol di Pemilu 2024

0

Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, untuk DPR RI sebanyak 9.917 calon dan untuk DPD RI sebanyak 668 calon.

Pengumuman ini disampaikan melalui Konferensi Pers yang dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari didampingi Anggota KPU August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno di Media Centre KPU, Jakarta pada Jumat (3/11/2023).

“Berdasarkan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU menyusun dan menetapkan DCT pada 3 November 2023,” kata Hasyim.

Hasyim pun kembali mereview perjalanan daftar calon hingga menjadi DCT, dimulai dari pengajuan dan pendaftaran oleh partai politik 1-14 Mei 2023. Untuk DPR bakal calon yang diajukan oleh 18 partai politik sebanyak 10.323 calon, kemudian pada waktu diumumkan dan ditetapkan menjadi DCS jumlahnya berkurang menjadi 10.185 calon.

Usai dilakukan pencermatan, yang dinyatakan memenuhi syarat, DCS jumlahnya menjadi 9.919 calon. Dan menjadi 9.918 calon setelah melalui tahap masukan dan tanggapan masyarakat.

“Kemudian dari 9.918 itu setelah diverifikasi dan masuk DCT menjadi 9.917 calon (meliputi 18 parpol dan tersebar di 84 dapil),” jelas Hasyim.

Adapun review perjalanan DCT DPD, Hasyim menguraikan, dibagian awal KPU memberikan akses Silon kepada bacalon DPD di 38 provinsi sebanyak 1.030 orang. Dari jumlah tersebut bacalon yang mengikuti penyerahan dukungan sebanyak 865 orang.

Dan yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebanyak 701 orang. Dari jumlah tersebut, pada akhirnya yang mendaftarkan diri menjadi calon DPD 1-14 Mei sebanyak 683 orang. Dan setelah melalui proses verifikasi awal 113 orang dinyatakan memenuhi syarat 568 orang belum memenuhi syarat dan 2 orang tidak memenuhi syarat.

“Setelah melalui syarat perbaikan pada verifikasi akhir yang memenuhi syarat 675 orang, dan tidak memenuhi syarat 8 orang,” jelas Hasyim.

Setelah masuk DCS, satu orang mengundurkan diri sehingga jumlahnya menjadi 674 orang dan dalam proses dari DCS menuju DCT kembali 4 orang mengundurkan diri, 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada masa tanggapan masyarakat, dan 1 orang lainnya tidak memenuhi syarat terkait syarat jeda 5 tahun.

“Total DCT DPD 668 orang, dengan rincian laki-laki 585 orang dan perempuan 133 orang,” urai Hasyim.

Hasyim selanjutnya menyampaikan, informasi terkait pengumuman dan penetapan DCT kepada masyarkat luas dengan berbagai publikasi, diantaranya adalah dapat diakses melalui website KPU yaitu melalui link infopemilu.kpu.go.id.

Sebagai informasi, pengumuman dan penetapan DCT dilakukan serentak ditiap tingkatan, seperti untuk DPRD Provinsi pengumuman dan penetapan dilakukan KPU Provinsi sementara untuk DPRD Kabupaten/Kota pengumuman dan penetapan dilakukan KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu August Mellaz menambahkan, dari 18 partai politik yang mengajukan DCT DPR, 11 partai mengajukan penuh calon DPR nya dalam DCT sesuai jumlah kursi DPR, sedangkan 7 partai mengajukan calon DPR kurang dari 580 orang.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan jumlah kursi DPR pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 adalah sebanyak 580 kursi.

Selanjutnya, Mochammad Afifuddin menyampaikan pascapengumuman DCT ini, para pihak yang menyoal penetapan DCT dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu di 3 hari kerja, 6-8 November 2023.

Adapun proses penyelesaian sengketa selama 12 hari, dengan sebelumnya dilakukan mediasi.

Untuk diketahui, terdapat 11 parpol yang memenuhi kuota 580 calon, partai tersebut adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, PKS, PAN, Demokrat, PSI, dan PPP.

Kemudian terdapat 7 parpol yang mengajukan calon DPR kurang dari kuota tersebut.

Lengkapnya, berikut jumlah DCT untuk anggota DPR di Pemilu 2024 berdasarkan parpolnya:

PKB: 580 orang
Gerindra: 580 orang
PDIP: 580 orang
Golkar: 580 orang
NasDem: 580 orang
Partai Buruh: 580 orang
PKS: 580 orang
PAN: 580 orang
Demokrat: 580 orang
PSI: 580 orang
PPP: 580 orang
Perindo: 579 orang
Partai Garda Republik Indonesia: 570 orang
PKN: 525 orang
Partai Ummat: 512 orang
Partai Hanura: 485 orang
PBB: 470 orang
Gelora: 396 orang

Putusan MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Tak Pengaruhi Putusan Batas Usia Capres Cawapres

0

Jakarta, WartaPemilu – Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat Manalu, menyampaikan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak mempengaruhi putusan MK soal batas minimal capres cawapres.

Jadi, kata Agus, apa pun putusan MKMK yang kini tengah proses sidang pelanggaran etik dan prilaku hakim konstitusi, putusan soal usia capres-cawapres yang telah diketok Mahkamah Konstitusi tetap berlaku.

Agus menyampaikan, revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut putusan MK soal usia capres-cawapres, telah disetujui DPR RI, termasuk oleh F-PDI Perjuangan.

Persetujuan ini lahir dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan perwakilan pemerintah yakni Kemendagri sebagai penyelenggara Pemilu.

“Maka apa pun putusan MKMK, tidak berpengaruh terhadap pencalonan presiden dan wakil presiden yang sudah mendaftar ke KPU. Karena PKPU 19/2023 itu adalah tindak lanjut dari putusan MK No 90/PUU-XXI/2023,” kata Agus Rihat, Jumat, 3 November 2023.

PKPU 19/2023 Pasal 13 Ayat (1) huruf q, menyebutkan, syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Selain itu, PKPU 19/2023, bukan hanya disetujui oleh KPU, Bawaslu, DKPP sebagai penyelenggara pemilu, melainkan juga sembilan fraksi di DPR RI termasuk PDI Perjuangan,” lanjutnya.***

Ujaran Kebencian Posisi Teratas Indeks Kerawanan Pemilu di Medsos, Salah Satunya di Jawa Barat

0

Jakarta, WartaPemilu – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) meluncurkan indeks kerawanan Pemilu 2024 dengan isu strategis kampanye di media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan, hasil analisis potensi kerawanan kampanye melalui medsos bermuatan ujaran kebencian mendominasi di tingkat provinsi dengan presentasi 50 persen.

Dia melanjutkan, potensi kerawanan kedua, yakni kampanye bermuatan hoaks atau berita bohong sebanyak 30 persen.

Sementara kerawanan ketiga yakni kampanye bermuatan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) sebanyak 20 persen.

“Artinya potensi kerawanan kampanye di medsos yang bermuatan ujaran kebencian mendominasi di tingkat provinsi,” kata Lolly dikutip, Jumat, 3 November 2023.

Berbeda dengan potensi kerawanan di tingkat provinsi, Lolly menambahkan, untuk tingkat kabupaten/kota kampanye bermuatan hoaks atau berita bohong menjadi indikator potensi terbesar.
“Disusul kampanye bermuatan ujaran kebencian sebanyak 33 persen dan kampanye bermuatan SARA sebesar 27 persen. Ada perbedaan di level provinsi dan kabupaten kota,” ujarnya.

Perlu diketahui, dalam pemetaan kerawanan Pemilu 2024 dengan isu strategis kampanye medsos, provinsi tertinggi ditempati DKI Jakarta, Maluku Utara, Bangka Belitung, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.

Sedangkan di kerawanan tinggi untuk tingkat kabupaten/kota yakni Kabupaten Fakfak, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Malaka, Kota Jakarta Timur, Kabupaten Purworejo, kabupaten Jaya Wijaya, Kabupaten Yapen, kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Halmahera Tengah.

Lalu, kabuapten Pasangkayu, Kabupaten Alor, kabupaten Majalengka, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Agam, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kendal, Kota Balikpapan, Kota Bogor, dan Kota Parepare.

Sementara itu, provinsi paling rawan isu kampanye medsos berdasarkan agregasi kabupaten kota yakni, Papua Selatan, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Kepualauan Bangka Belitung, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Jawa Tengah, Kepualauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

“Jadi, tidak boleh jajaran pengawas pemilu di 15 provinsi rawan tinggi ini gaptek (gagap teknologi). Bagaimana melakukan upaya mencegah kalau jajarannya gaptek,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan indeks kerawanan pemilu ini sebagai mitigasi dan deteksi dini potensi kerawanan dalam pemilu atau pemilihan.

Untuk kampanye di medsos, kata dia, belajar dari pengalaman Pemilu 2019 hoaks dan maraknya kampanye hitam, sehingga membuat pemilu menjadi tegang.

“Kampanye di medsos dialami olehBbapak/Ibu semua mengenai maraknya hoaks dan ‘black campaign’. Itu membuat ketegangan yang tidak perlu dalam proses pemilu. Hal inilah yang menjadi dasar (diluncurkannya) indeks kerawanan Pemilu 2024 ini,” tutur dia.***

BEM PTAI: Generasi Milenial Harus Menjadi Penggerak dan Pelopor Pemilu Aman Damai dan Sejuk

0

Tangerang, WartaPemilu – Upaya menciptakan kondisi yang aman dan damai BEM PTAI se-Indonesia dan Pergerakan Pemuda Sriwijaya mengadakan diskusi bertema “Ngomel” (Ngobrol Milenial) yang berjudul “Peran pemuda dan mahasiswa dalam menjaga Pemilu damai untuk Indonesia maju”.

Acara diskusi yang disertai dengan deklarasi Pemilu Damai juga mengajak generasi milenial untuk menjaga Pemilu yang aman dan damai ini digelar di resto and coffe Segitiga Bermuda Tangerang Selatan. Selasa (2/11/2023).

“Alhamdulillah dalam acara ini dihadiri oleh Pimpinan Kongres Advokat Indonesia Provinsi Banten, Ketua Gerakan Pemuda Ansor Tangerang Selatan, serta Organisasi- organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa dari Unpam, UMJ, PTIQ, IIQ dan UIN Jakarta,” ujar ketua Panitia Hidayat Sangputra.

Hidayat menjelaskan, diskusi dan deklarasi Pemilu aman, damai dan sejuk ini dilaksanakan dalam rangka membangun komitmen bersama.

“Tujuan utama untuk mengajak generasi milenial untuk mensukseskan Pemilu dan Pileg 2024 mendatang,” ujarnya.

Sementara Pimpinan BEM PTAI se-Indonesia, Yayan Efendi Septiadi yang juga ketua umum Pergerakan pemuda dan mahasiswa Sriwijaya dalam sambutannya mengatakan, anak muda khususnya generasi milenial harus ambil bagian dan mengkampanyekan Pemilu damai.

“Dengan riang gembira dan penuh kebahagiaan karena ini pesta demokrasi ya namanya pesta harus bersenang-senang dan bahagia dong bukan ribut atau gontok-gontokan saling serang atau saling menghujat makanya kita disini generasi milenial harus menjadi pelopor atau penggerak dalam mengkampanyekan Pemilu aman dan damai,” jelasnya.

Yayan Efendi juga menyampaikan ucapan terimakasih untuk senior-senior, abang-abang dan sahabat-sahabat semua serta pimpinan-pimpinan organisasi yang sudah hadir diacara diskusi Ngobrol Milenial dan deklarasi menjadi pelopor Pemilu aman dan damai.(*)

Lingkungan Hidup Masuk Tema Utama Debat Capres Cawapres

0

Jakarta, WartaPemilu – Lingkungan hidup masuk sebagai salah satu isu prioritas pokok bahasan tema debat capres cawapres pada masa kampanye di Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Afif saat hadir sebagai narasumber Seminar Publik yang digelar Centre For Strategik and International Studies (CSIS) terkait Pandangan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim di Pemilu 2024, di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

“Saya tadi sudah berkomunikasi dengan teman-teman di KPU, karena kita belum ambil keputusan tapi 99,9 persen isu lingkungan hidup akan masuk menjadi isu yang diprioritaskan menjadi pokok bahasan dalam salah satu tema debat,” ungkap Afif.

Karena sudah kemungkinan besar menjadi salah satu pokok bahasan debat, nantinya akan ada tim yang merumuskan soal dan permasalahan seputar isu lingkungan hidup.

Menurut Afif selain itu tim juga akan merumuskan masalah-masalah kebangsaan lain yang sekiranya dapat disampaikan kepada calon presiden atau calon wakil presiden nanti.

“Tentu forum (hasil seminar) ini juga akan kita sampaikan kepada teman-teman nanti, pada saat kita membahas detail teknis rencana debat capres cawapres,” lanjut Afif.

Terkait model, format debat hingga lokasi menurut Afif nantinya akan dibicarakan lebih lanjut dengan tim sukses masing-masing bakal pasangan calon. Mengingat menurut dia, KPU sifatnya melayani dan menampung aspirasi untuk kesepakatan bersama.

Sebelumnya, pada saat mengawali paparan terkait debat, Afif memberikan informasi bahwa debat dilakukan sebanyak 5 kali dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden.

Debat nantinya juga akan disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta dan dapat disiarkan ulang pada masa kampanye.

Sementara untuk moderator debat akan diambil dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.***

Penetapan DCT Legislatif oleh KPU, Bawaslu Terbitkan Sepuluh Rekomendasi Bagi Bawaslu Daerah

0

Jakarta, WartaPemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuat sepuluh rekomendasi bagi pengawas Pemilu di daerah. Rekomemdasi ini disampaikan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) legislatif oleh KPU, hari ini, Jum’at, 3 November 2023.

Kesepuluh rekomendasi ini ditetapkan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2023, Selasa (31/10/2023) malam.

Menurut Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu, Harimurti Wicaksono sepuluh rekomendasi yang dilaksanakan ini merupakan hasil rapat kerja teknis (rakernis) bagian penyelesaian sengketa dalam empat gelombang.

“Rakornas ini membuat sepuluh rekomendasi dari rakernis empat gelombang lalu. Jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan mempersiapkan diri dalam menghadapi permohonan pengajuan sengketa setelah KPU menetapkan DCT,” jelas Harimurti, dikutip Jum’at (3/11/2023).

Dijelaskannya, sepuluh rekomendasi tersebut, antaralain:

Pertama, perlu dibuatkan surat edaran untuk menyikapi terhadap ketentuan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 24 P/HUM/2023 mengenai keterwakilan perempuan 30 persen.

Kedua, pembatasan pemahaman mengenai persyaratan calon pada PKPU Nomor 10 Pasal 11 angka 1 huruf k yakni mengenai mengundurkan diri sebagai badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Termasuk huruf m mengenai bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,” jelasnya.

Ketiga, agar bersama-sama menjaga kemandirian lembaga dan independensi serta integritas anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Keempat, senantiasa meningkatkan kapasitas pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Rekomendasi kelima, mengutamakan upaya pencegahan agar tidak terjadi aengketa atau meminimalisir potensi sengketa proses Pemilu.

Keenam, untuk segera menyiapkan sarana- prasarana serta sumber daya manusia untuk nenghadapi potensi sengketa proses pemilu pada penetapan DCT anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Ketujuh, Bawaslu daerah wajib nenyampaikan setiap permohonan sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang (hierarki).

Kedelapan, juga melakukan konsultasi secara berjenjang bila menghadapi kendala dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Lalu kesembilan, Hari meminta Bawaslu daerah untuk wajib nenyampaikan putusan setelah dibacakan kepada Bawaslu nelalui SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) guna dilakukan penelahaan terhadap potensi koreksi putusan.

Dan kesepuluh yaitu wajib menyampaikan laporan kepada Bawaslu setelah menyelesaikan permohonan sengketa proses Pemilu.

Deputi Dukungan Teknis Bawaslu, La Bayoni pun meminta jajaran Bawaslu daerah melaksanakan kesepuluh rekomendasi tersebut.

“Atas arahan Bapak Totok Hariyono selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, maka rekomendasi ini dibuat agar dilaksanakan. Kami juga akan membuat revisi program-program ke depannya,” tutupnya.(*)

Pemilu 2024 Berlangsung Demokratis Jadi Tolok Ukur Indonesia Negara Demokrasi Matang

0

Jakarta, WartaPemilu – Pada hari Senin 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan MK itu menyebutkan capres-cawapres yang pernah terpilih melalui Pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.

Putusan MK tersebut memancing kegaduhan luar biasa ditengah masyarakat menjelang “hajatan demokrasi” pada tahun 2024 di Indonesia.

Berbagai tanggapan pro dan kontra pun bermunculan dari berbagai kalangan, ahli hukum, politisi, masyarakat awam dan akademisi. Bahkan karena keputusan itu juga dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (24/10/2023) lalu.

Dimana tujuannya untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik para Hakim terhadap putusan MK terkait usia Capres-Cawapres yang disebut sarat kepentingan.

Marcellus Hakeng Jayawibawa, Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, mengutarakan pandangannya terkait putusan MK tersebut.

“Terlepas dari semua pro dan kontranya, Saya berharap semua kita dapat memahami dan menerima putusan MK atas permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,” terang Marcellus. Kamis (2/11/2023).

“Dimana dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” lanjutnya.

Menurut Marcellus, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut tidak dapat dibatalkan. Lantaran, Putusan MK pada dasarnya bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh.

“Selain bersifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) seperti yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Ditambahkan Marcellus, bahwa wacana putusan MK dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak sah dan dapat dibatalkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sulit dilaksanakan, karena patut diduga malah akan menciptakan polemik hukum yang baru.

MK merupakan lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Seperti kata Soedikno Mertokusumo dalam tulisannya menyebutkan dalam putusan MK berlaku “asas res judicata pro veritate habetur” bermakna apa yang diputus Hakim harus dianggap benar.

Lebih jauh Marcellus memaparkan, dasar hukum putusan MK yang bersifat final itu adalah UUD RI Tahun 1945 yang secara hierarki lebih tinggi daripada UU Kekuasaan Kehakiman. Selain itu juga ada norma hukum antara ketentuan hukum yang lebih tinggi dan lebih rendah.

Jadi, putusan MK tersebut tidak dapat dibatalkan atau tidak sah. Sebab putusan MK yang bersifat final yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, tercantum didalam konstitusi dan secara konsisten diatur di dalam UU MK dan perubahannya serta peraturan pelaksananya.

“Apabila dari sidang MKMK kemudian disimpulkan ada pelanggaran kode etik ataupun tindak pidana oleh para hakim konstitusi, maka hanya akan berdampak pada diri Hakim yang bersangkutan, yaitu diberhentikan tidak dengan hormat seperti dituangkan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” papar Marcellus.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menjadi final dan mengikat. Putusan tersebut telah menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Namun, semua pihak harus menghormati putusan tersebut dan fokus pada suksesnya Pemilu 2024.

Pemilu 2024 merupakan momentum bersejarah bagi perjalanan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan Pemilu tersebut berjalan demokratis dan adil.

Mengutip pendapat Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto dalam acara Saran Kebangsaan Merekat Kebangsaan di Era Neo-Post Truth, di Jakarta, 17 September 2023 lalu, Marcellus menyebutkan bahwa kini Indonesia sedang memasuki ke titik krusial dalam memasuki tahun demokrasi 2024. Jika kita berhasil dalam pelaksanaan pesta demokrasi 2024 secara demokratis, maka satu langkah lagi Indonesia akan menjadi negara demokrasi matang.

Dengan masuk ke negara demokrasi matang maka banyak peluang yang sekira terbuka seperti institusionalisasi atau good government yang begitu kuat dan kepastian hukum yang lebih kuat pula.

Oleh sebab itu Marcellus berharap pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar secara demokratis setelah adanya putusan MK terkait batasan Umur Capres dan Cawapres. Apalagi Indonesia dalam kurun waktu 5-6 tahun kedepan akan memasuki era bonus demografi.

“Bonus demografi ini kuncinya ada di dua kelompok yakni pertama, yang pada saat ini usia 10 – 36 Tahun. Karena itu golongan usia tersebut harus ditingkatkan kualitasnya. Kunci kedua adalah jumlah Perempuan yang untuk pertama kalinya lebih dari 50 persen dari populasi pemilih. Jadi yang jelas adalah Pemilu 2024 akan memiliki momentum bersejarah bagi perjalanan bangsa Indonesia,” pungkasnya.(*)

Polres Garut Lakukan Pengamanan Gudang Logistik Pemilu 2024

0

Garut, WartaPemilu – Personil Polres Garut terus melaksanakan kegiatan pengamanan gudang yang menjadi tempat penyimpanan logistik untuk Pemilu 2024. Kamis (2/11/2023).

Gudang-gudang tersebut terletak di Jalan Tegal Kurdi Rt 02/22 Kelurahan Kota Wetan Kecamatan Garut Kota dan Jalan Raya Samarang Bayongbong, Kamp. Nangela Rt.02/02 Desa Cikedokan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Mantap Brata 2023-2024 yang dijalankan oleh Polres Garut dalam rangka pengamanan Pemilu 2023-2024.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan bahwa pengamanan gudang logistik Pemilu memiliki tujuan penting untuk memastikan keamanan dan integritas logistik yang akan di gunakan dalam Pemilu.

Dengan pengamanan yang ketat, di harapkan logistik pemilu tidak akan terkena potensi gangguan atau tindakan kriminal.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan selama proses pemilu berlangsung. Salah satunya dengan pengamanan gudang logistik,” tutup Yonky.(*)