Dewan Pers Rakor Antisipasi Informasi Hoaks Pelaksanaan Pemilu 2024

Jakarta, WartaPemilu – Dewan Pers mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan  Umum (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Rakor dibuka Plt. Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dhamajaya di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (10/1/2023). 

Ketua Komisi Hubungan antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, mengatakan, rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk melakukan kerja sama dalam pengawasan, pemantauan, pemberitaan, dan penayangan informasi/iklan terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024. 

Bacaan Lainnya

“Kami masih akan bertemu lagi beberapa kali untuk membuat kesepakatan bersama atau kerja sama,” kata Totok.

Dalam acara tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengingatkan bahwa informasi hoaks terkait Pemilu merupakan salah satu hal yang perlu  mendapat perhatian semua pihak. Ia bercermin dari pelaksanaan pemilu pada 2019.

“Hasil kajian Pemerintah pada Pemilu lalu, informasi hoaks meningkat sekitar 60% saat menjelang Pemilu. Dengan beragam isu, mulai soal daftar pemilih tetap (DPT) yang muncul beberapa versi, lalu KTP seseorang bertebaran dimana-mana,” ungkap Dedi. 

Disampaikannya, Polri telah mempersiapkan operasi dalam pengamanan Pemilu 2024. Pengamanan dilakukan sebelum, ketika pelaksanaan dan pasca pelaksanaan Pemilu 2024.

“Polri telah menyiapkan operasi pengamanan Pemilu 2024 dengan sandi Operasi Mantap Brata,” kata Dedi.

Dedi memaparkan, berdasarkan riset dari Kominfo, penyebaran berita bohong atau hoax semakin banyak di media sosial menjelang tahun politik 2024.

Oleh karenanya, Dedi berharap pertemuan antar stakeholders ini dapat terus dilakukan untuk membahas persiapan pengamanan Pemilu 2024, agar berjalan aman dan lancar.

“Diharapkan pertemuan ini tidak berhenti disini, dan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Menurut Dedi, Polri juga akan melakukan forum group discusion (FGD) yang diikuti 34 Polda secara hybrid. Pertemuan ini untuk membahas langkah edukasi kepada masyarakat agar dapat menyaring informasi atau berita hoax jelang pemilu.

“Januari ini akan mengadakan FGD dan diikuti oleh 34 Polda secara hybrid, agar dapat memerikan edukasi kepada masyarakat agar dapat menyikapi berita-berita hoax menjelang pemilu,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengatakan, pihaknya sudah melaksanaan penandatanganan MoU dengan Bawaslu terkait dengan kasus-kasus sengketa pers dalam Pemilu 2024. Hal itu untuk mensukseskan agenda lima tahunan tersebut.

Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan 20 orang yang tergabung dalam tim pengaduan dalam persiapan pemilu 2024, dengan proyeksi 1.500 pengaduan di tahun 2023.

“Baru saja dirilis bahwa twitter akan lebih ketat dalam hal pengawasan, namun diantisipasi terkait dengan pengalihan pemberitaan di instagram dan TikTok,” ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, nantinya akan banyak TV digital yang hadir dan belum sepenuhnya dalam pengawasan KPI.

KPI juga akan memberikan sosialisasi kepada KPID agar berkolaborasi dengan KPU dan Bawaslu guna mencegah adanya penyiaran yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran Pemilu.

Perwakilan KPU, Dohardo Pakpahan mengharapkan media turut mengawal dan tidak memberi benturan dengan instansi yang lain jelang pemilu 2024. Perjanjian atau MoU juga sudah dilakukan dan diharapkan terjadi sinergitas mewujudkan pemilu 2024 yang damai dan sejuk.

Dari pihak Bawaslu menyampaikan pihaknya akan membahas antisipasi adanya kampanye yang curi start dan di luar jadwal. Hal ini dilakukan agar tak ada gesekan. Selain itu, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kominfo guna mengatur banyaknya media digital.

Secara khusus anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, berharap dalam setiap proses pembuatan aturan terkait pelaksanaan dan pemberitaan pemilu bisa melibatkan Dewan Pers.

“Kami tidak punya kewenangan untuk membuat aturan. Tetapi jika dilibatkan, kami bisa memahami substansinya sehingga memudahkan untuk melakukan pemantauan potensi pelanggaran pada aspek pemberitaan,” Ninik memungkas.(*)

BACA dan Ikuti Berita Menarik ‘Aktif Memberi Kabar’ Kabariku.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *