Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPS Pakenjeng. Berikut Penjelasan Bawaslu Kabupaten Garut

Garut, WartaPemilu – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut membenarkan adanya laporan dan menerima laporan dugaan pelanggaran rekrutmen PPS di kecamatan Pakenjeng.

Pelapor dalam laporannya, melaporkan bahwa KPU Kabupaten Garut, PPK Kecamatan Pakenjeng, Inisial DS (PPS Desa Tanjung Jaya), Inisial DS (PPS Desa Tanjung Jaya), dengan melampirkan bukti bukti dugaan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Menyikapi laporan tersebut, Koordinator Divis Hukum dan Sengketa, Ahmad Nurul Syahid, S.Pd.I., mengatakan, Bawaslu Kabupaten Garut melakukan kajian terhadap laporan tersebut, pada tanggal 24 Januari 2023.

“Hasil Kajian tersebut Pelapor harus memperbaiki laporannya, pada 27 Januari 2023 Pelapor memperbaiki laporannya,” kata Ahmad Nurul. Jum’at (17/2/2023).

Bawaslu meregister laporan tersebut dengan Nomor 002/Reg/LP/PP/Kab/13.17/I/2023, per hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023.

“Bawaslu Kabupaten Garut memproses kasus Dugaan pelanggaran pada tahapan rekrutmen pps di Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut selama 14 hari kerja,” ungkap Ahmad Nurul.

Diketahui sebelumnya, Pemerhati Demokrasi Kabupaten Garut, Afe Burhan dibeberapa media buka-bukaan perihal dugaan adanya sumber daya manusia (SDM) Panwaslu Kecamatan beserta PPK khususnya di daerah Pakenjeng yang sarat dengan unsur KKNisme.

Terkait hal itu Bawaslu Kabupaten Garut melalui Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa
menjelaskan, Bawaslu melakukan klarifikasi terjadap, Pelapor, Terlapor ataupun saksi.

“Setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu melakukan kajian dan rapat pleno bawaslu Kabupaten Garut,” tuturnya.

Koordinator Divis Hukum dan Sengketa ini pun menerangkan,
Sugaan pelanggaran yang terjadi berdasarkan Hasil Klarfikasi dan kajian Bawaslu kabupaten Garut, terlapor anggota PPK Kecamatan Pakenjeng inisial NKR diduga melanggar Pasal 8 huruf g, i dan j Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Lebih jauh ia menuturkan, Hasil dari proses dugaan pelanggaran pada tahapan rekrutmen PPS di Kecamatan Pakenjeng, Bawaslu Kabupaten Garut merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Garut.

“Bahwa anggota PPK Kecamatan Pakenjeng saudara NKR untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Garut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena dugaan pelanggaran kode etik,” tegasnya.

Serta untuk Anggota PPK Kecamatan Pakenjeng, lanjutnya, untuk ditindaklanjut.

“Iniisial EA, Inisial RS, Inisial IA, inisial RR beserta calon-calon Anggota PPS yang berada di WAG Tim Maksor yang menjadi Anggota PPS saat ini untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Garut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik,” Ahmad Nurul Syahid memungkus.(*)

Berita Terkait:

https://wartapemilu.com/2023/02/16/pemerhati-demokrasi-garut-sebut-rekrutmen-pemilihan-panwaslu-dan-ppk-pakenjeng-diselimuti-kkn/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *