GARUT, WartaPemilu – Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum adalah salah satu indikator suksesnya Pemilu. Oleh karena itu sosialisasi dan pendidikan pemilih merupakan agenda yang sangat penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih baik secara kualitas maupun kuantitas.
Menurut Ketua Divisi sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Garut, Nuni Nurbayani, S.Pd, M.Pd.I., program ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pemilih pada Pemilu serentak 2024.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan berkelanjutan. Untuk angkatan pertama KPU melaksanakan Sportif dengan Mahasiswa dari 10 perguruan Tinggi di Kabupaten Garut,” kata Nuni. Jum’at (10/6/2022).

Nuni menjelaskan, Sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, pasal 10 ayat c KPU Kabupaten berkewajiban menyampaikan semua informasi mengenai Pemilu kepada masyarakat.
“Hal ini diperkuat dengan peraturan KPU Nomor 10 tahun 2018, tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” lanjutnya.
Untuk memenuhi kewajiban serta menyadari bahwa pendidikan pemilih ini penting. KPU Garut, pada tanggal 9-10 Juni 2022, gelar Sekolah Politik Alternatif (Sportif).
“Output dari kegiatan ini selain meningkatkan pengetahuan mahasiswa dalam bidang kepemiluan juga diharapkan mahasiswa dapat mensosialisasikan dan mendesiminasikan informasi kepemiluan kepada masyarakat,” tutup Nuni.***