Hari Ini, 2069 Peserta Ikuti Seleksi CAT untuk Kuota 210 PPK KPU Garut
Garut, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat melaksanakan seleksi Computer Assisted Test (CAT) serentak diseluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia, bagi calon peserta yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 2 Desember 2022, lalu.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sosialisasi KPU Garut, Nuni Nurbayani, S.Pd, M.Pd.I., menyampaikan, sebanyak 2.069 peserta mengikuti tahapan Computer Assisted Test (CAT).
“Sebanyak 2.069 peserta ini untuk bersaing memperebutkan kuota 210 petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum 2024,” kata Nuni. Selasa (6/12/2022).

Nuni menjelaskan, 2069 calon PPK peserta yang mengikuti CAT KPU Garut ikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) ini setelah lulus seleksi administrasi
Sebagai bentuk komitmen terhadap peserta seleksi Adhoc PPK, KPU Kabupaten Garut langsung umumkan hasil Computer Assisted Test (CAT).
Pengumuman diumumkan minimal 1 jam setelah pelaksanaan CAT Adhoc persesi.
“Dari 4008 pelamar ada 2069 yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes tulis dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT),” ujar Nuni
Nuni menginformasikan, Test dilaksanakan 2 hari tanggal 6-7 Desember 2022 di SMK 1 Garut.
“Hari pertama ada 8 kelas dibagi 5 sesi jumlah peserta 1.197, sementara hari kedua 7 kelas dibagi 4 sesi jumlah peserta 872,” Nuni memungkas.(*)
BACA juga berita menarik lainnya di Kabariku.com ‘Aktif Memberi Kabar’
Legislator PDIP Tawarkan Solusi Peningkatan PAD dan Evaluasi BGNAgar PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu
Gubernur Khofifah Ajak Warga Siapkan Kemarau Ekstrem Jatim Hadapi El Nino 2026
Tugu Tengkorak di Karawang Dibangun Yonif 305 Jaga Sejarah Perjuangan Prajurit
Wakil Ketua DPRD Garut Apresiasi Harlah ke 76 Fatayat NU dan Minta Perempuan Muda Jadi Motor Pembangunan
Legislator Fraksi PDIP Kecewa Dana BTT Tak Di Alokasikan Untuk Korban Bencana Hidrometeorologi
Komisi IV DPRD Garut Tegaskan Keterbatasan Fiskal Menjadi Faktor Penghambat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu