Jadilah Saksi Sejarah! Berpartisipasi Dalam Lomba Maskot Pemilu 2024 Total Hadiah Rp.30 Juta

WartaPemilu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Lomba Maskot Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KPU mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam lomba yang menawarkan hadiah mencapai Rp.30 juta tersebut.

Bacaan Lainnya

Periode pengiriman desain berlangsung dari tanggal 22 Agustus sampai 22 Oktober 2022 dan partisipan diperbolehkan untuk mengirim maksimal 3 (tiga) karya berbeda.

Dilansir dari kpu.go.id, berikut persyaratan umum dan khusus untuk berpartisipasi dalam Lomba Maskot Pemilu 2024.

Ketentuan Umum Lomba Maskot Pemilu 2024:

  1. Peserta adalah masyarakat umum (WNI), dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah;
  2. Seluruh pejabat dan pegawai KPU RI, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri lomba tidak diperkenankan berpartisipasi dalam lomba;
  3. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis). Pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum RI dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengupload karya beserta scan pernyataan karya asli di website KPU RI https://www.kpu.go.id/lombamaskotpemilu2024;
  4. Karya yang dikumpulkan bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA serta pornografi;
  5. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; Download disini surat pernyataan
  6. Pengiriman karya dimulai sejak tanggal 22 Agustus 2022 dan batas akhir pengiriman pada tanggal 22 Oktober 2022;
  7. Kriteria penilaian meliputi: keaslian, kreatifitas, komunikatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), dan mencerminkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa;
  8. Pemenang lomba akan dihubungi langsung oleh KPU RI;
  9. Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  10. Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. KPU tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta;
  11. KPU memiliki hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
  12. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  13. Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU.

Ketentuan Khusus Lomba Maskot Pemilu 2024:

  1. Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU RI, https://www.kpu.go.id/;
  2. Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilu serentak tahun 2024, dan Pemilu sebagai sarana Integrasi Bangsa;
  3. Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet;
  4. Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU;
  5. Desain Maskot dikirim dalam bentuk soft file dalam format JPEG beresolusi 300 dpi dengan ukuran maksimal 4 MB;
  6. Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (maks. 100-150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot dan nama karakter maskot;
  7. Jika peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam format vector base.

Masyarakat juga dapat melakukan scan pada QR code yang telah disediakan oleh KPU RI untuk mengakses informasi terkait Lomba Maskot Pemilu 2024.(*)

Formulir pendaftaran lomba dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/LombaMaskotPemilu2024

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *