Kejaksaan Negeri Sambangi KPU Kabupaten Garut Terkait Penegakkan Hukum Penyelengaraan Pemilu Serentak 2024

Garut, WartaPemilu Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Pada perhelatan pesta demokrasi 2024 nanti, Kejaksaan bersama lembaga lainnya yaitu Kepolisian dan Bawaslu berperan menegakkan hukum Pemilu yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Bacaan Lainnya

Kedatangan Kejaksaan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan menyerap informasi terkait tahapan Pemilu. Menghadapi tahapan Pemilu 2024 Kejaksaan Negeri Garut yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Irwan Ganda Saputra, SH., MH., beserta anggota Fiki Mardani, SH., mengunjungi KPU Kabupaten Garut, pada Selasa (13/9/2022).

“Menindaklanjuti intruksi pimpinan agar Kejaksaan berperan aktif, berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait proses tahapan Pemilu,” ujar Irwan Ganda Saputra selaku Kasi Intel Kejari Garut.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi terkait antisipasi berbagai potensi pelanggaran hukum dalam proses tahapan Pemilu.

“Kamijuga bersama KPU dan Bawaslu akan menganalisa berbagai potensi pelanggaran hukum untuk diantisipasi, sehingga seksi intelijen dapat melaporkan perkembangannya kepada pimpinan,” katanya.

Terkait Sentra Gakkumdu, Kata Irwan, jalur kordinasinya adalah dengan Seksi Tindak Pidana Umum bersama Polres dan Bawaslu di Gakkumdu.

“Sementara apabila KPU mengajukan pendampingan hukum terkait Perdata dan Tata Usaha Negara dapat berkordinasi dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Garut, Dr. Junaidin Basri menyampaikan KPU siap berkolaborasi dan bertukar informasi terkait tahapan pelaksanaan Pemilu.

“KPU siap berkolaborasi, baik berkoordinasi secara langsung, maupun melalui desiminasi informasi oleh media KPU. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip KPU adalah transparansi (keterbukaan),” kata Junaidin selaku Ketua KPU Garut.

Kehadiran Kejaksaan disambut oleh Ketua dan anggota KPU Garut serta Jajaran Komisioner Bawaslu Garut dikomandani Dr. Hj. Ifa Hapsiah Yakin.

Selanjutnya KPU akan menindaklanjuti pertemuan ini dengan melakukan penandatanganan nota Kesepahaman (MoU).

“Proses penandatanganan MoU akan dilakukan setelah KPU RI melakukan MoU dengan Kejati, yang tentunya akan diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten,” pungkas Junaidin.(*)

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *