Ketum PRIMA, Agus Jabo: Indonesia Negara Hukum, Semua Pihak Harus Taat dan Menghormati Keputusan Hukum

Jakarta, WartaPemilu – Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua PRIMA Agus Jabo Priyono meminta kepada semua unsur untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.  Hal itu menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menolak putusan PN Jakarta Pusat dan mendukung KPU untuk tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu. 

Bacaan Lainnya

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” kata Agus Jabo dalam keterangannya diterima WartaPemilu, Sabtu (4/3/2023).

Agus Jabo menegaskan, gugatan ini bukan terkait sengketa Pemilu 2024, melainkan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Kami ini bukan hanya sekedar mengalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, namun didalamnya juga terdapat pelanggaran hukum paling mendasar terhadap pelanggaran hak asasi yang diatur oleh konstitusi maupun konvensi internasional tentang hak asasi dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar Agus Jabo.

Ia menjelaskan, Pihaknya sudah ke Bawaslu untuk mengikuti sengketa proses, dan Bawaslu memenangkannya.

“Kami diberi hak oleh Bawaslu untuk memperbaiki dan KPU diwajibkan mengakomodir perbaikan kami tanpa batasan persyaratan peserta pemilu yang harus kami perbaiki. Namun, KPU melalui Suratnya Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 membatasi hak kami untuk melakukan perubahan/perbaikan,” ujarnya.

Prima pun, lanjut dia, sudah mengajukan keberatan terhadap permasalahan itu melalui surat kepada KPU serta meminta dibukanya 5 (lima) kabupaten/kota yang terkunci oleh KPU dalam SIPOL untuk dibuka. Namun, diabaikan oleh KPU.

“Kami sudah mencoba ke Bawaslu kembali termasuk ke PTUN, namun dampak dari perbuatan melawan hukum KPU tersebut kami mengalami kembali kehilangan hak untuk kami dapat membela diri atau mempertahankan hak-hak kami,” terangnya.

“Kemanakah kami harus mencari keadilan?” tanya Agus Jabo.

Sebagai partai politik, Agus Jabo menegaskan, berhak memperoleh perlindungan hukum dari Pengadilan terhadap perlakuan yang tidak adil atau yang bersifat diskriminasi untuk menjadi bagian dari pemerintahan secara langsung ataupun melalui suatu pemilihan umum yang sesuai Universal Declaration of Human Rights.

“KPU juga melanggar hak-hak kami yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik dalam International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005,” tukasnya.

Menurutnya, Perintah terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari adalah hukuman yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi kami sejalan dengan Pasal ICCPR dan UU Nomor 12 Tahun 2005.

“Bahwa hak konstitusional warga Negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang maupun konvensi internasional, sehingga pembatasan perlakuan yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara termasuk hak kami yang dijamin oleh konstitusi yang dengan demikian terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum,” Ketum Prima menutup.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *