Klarifikasi KPU Kabupaten Garut Atas Pemberitaan Terkait Penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Garut, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menerima kedatangan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) di aula KPU Jalan Suherman, Tarogong Kaler Kabupaten Garut pada Sabtu (28/1/2023) pagi.

Kedatangan IWOI ini bertujuan meminta klarifikasi terhadap beberapa pertanyaan masyarakat terkait Penentapan Pantia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Garut tanggal 24 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Dihadapan sekitar 25 wartawan yang tergabung dalam IWO Indonesia, Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri, S.Ag., M.Pd., didamping Komisioner Nuni Nurbayani, S.Pdi., M.Pdi., Aneu Nursifah, SE., dan Ujang Muttaqin memberikan tanggapannya.

Junaidin Basri menyampaikan pada prinsipnya KPU Kabupaten Garut telah melakukan proses rekrutmen dan penetepan PPS sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan baik itu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu juga atas Keputusaan Nomor 534 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam juknis 534 disebutkan bahwa waktu pengumuman dari tanggal 21- 23 Januari 2023 dan waktu penetapan adalah tanggal 23 Januari 2023.

“KPU Garut telah mengumumkan dan menetapkan anggota PPS sesuai waktu yaitu paling lambat tanggal 23 Januari 2023,” papar Jun.

Ketua KPU Garut menjelaskan, Ada 7326 peserta yang mendaftar di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), 4649 yang lolos administrasi dan berhak mengikuti seleksi tertulis melalui metode  Computer Asisted Test (CAT).

Mengacu pada PKPU 8, lanjutnya, dan pedoman teknis 534 BAB II, huruf B, point 6) huruf d) dijelaskan, Pada tahapan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota d) menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi  tertulis.

“Sesuai ketentuan, paling lambat satu hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad,” terangnya.

Lebih jauh Jun menuturkan, Berdasarkan klausul tersebut KPU menetapkan sebanyak 3.491 calon PPS yang mengikuti seleksi wawancara.

Seleksi wawancara berdasarkan pedoman teknis yang sama point 8) huruf a) harus mencakup;
1. Pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas,
2. Independensi dan profesionalitas,
3. Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS,
4. Klarifikasi Tanggapan Masyarakat.

“KPU Garut telah mengumumkan proses tanggapan masyarakat ini melalui media sosial KPU tertanggal 7 Januari 2023,” ujar Jun.

Pihaknya pun menginformasikan, Masyarakat dapat memberikan tanggapan melalui surat resmi yang dilengkapi dengan foto kopi KTP-el dan bukti yang dapat dipertanggungjwabkan baik secara langsung datang ke KPU Garut maupun melaui email KPU.

Dalam proses wawancara KPU Garut dapat menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana tertuang dalam pedoman teknis 534 point 8) huruf c) yang menyebutkan KPU dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS di wilayah kerjanya.

Pada dasarnya KPU menetapkan calon PPS berdasarkan pengetahuan, rekam jejak dan komitmen dan tanggapan dari masyarakat.

“Penetapan badan adhoc sudah sesuai dengan PKPU 8 tahun 2022 dan Pedoman Teknis 534 tahun 2022 melalui mekanisme Pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Garut,” Jun memungkas.(*)

BACA dan Ikuti Berita Menarik ‘Aktif Memberi Kabar’ Kabariku.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *