Kolaborasi dengan UIN Raden Fatah Palembang, KPU Garut Laksanakan Sosialisasi Kepemiluan di Desa Mekargalih

GARUT, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut melaksanakan sosialisasi Kepemiluan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

Selain mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, acara dihadiri oleh tokoh masyarakat, pelajar, ibu-ibu PKK, Babinsa, Babinkamtibmas, dan ulama, dilaksanakan di aula desa Mekargalih kecamatan Tarogong Kidul Garut, Kamis (14/7/2022).

Bacaan Lainnya

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh ketua KPU Garut Dr. Junaidin Basri., dalam sambutannya Jun mengatakan pasca ditetapkan tahapan Pemilu KPU bersiap melaksanakan sebelas tahapan Pemilu.

“Hari ini bertepatan dengan 579 hari menuju hari pemungutan suara. Pasca ditetapkan atau dimulainya tahapan Pemilu, KPU bersiap melaksanakan 11 tahapan Pemilu,” kata Jun.

Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah Ketua Divisi Teknis KPU Garut, Dindin A Zainudin, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, Nuni Nurbayani dan Ketua Divisi Data dan Informasi, Ujang Muttaqin.

Acara ditutup dengan simulasi penggunaan aplikas Lindungi hakmu. Dimana masyarakat mencoba untuk mengecek diaplikasi tersebut apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum.

Aplikasi Lindungi Hakmu merupakan pemutahiran data pemilih berkelanjutan bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.

“Mereka bisa melakukan dengan cara mengakses Lindungi Hakmu atau download aplikasinya di play store,” jelas Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, Nuni Nurbayani.

Lindungi Hakmu adalah untuk mengetahui data pemilih atau merubah data pengguna yaitu dengan memasukkan nomor induk kependudukannya (NIK). Setelah itu bisa mengecek datanya yang terdaftar di KPU.

Di samping itu, Nuni mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mencari informasi yang terkait dengan Kepemiluan, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih secara tepat dalam Pemilu 2024.

Lindungi Hakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI pada Rabu, 13 Februari lalu, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *