Jakarta, WartaPemilu – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana senilai Rp1 triliun ke anggota Partai politik (Parpol) yang diduga berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes).
Terkait dengan hal itu, Polri melakukan koordinasi dengan PPATK soal peluang untuk mengusut dugaan aliran dana tersebut
“Kalau ada laporan dari PPATK, dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (28/1/2023).
Menurut Dedi, penyidik akan mendalami mengenai ada tidaknya unsur tindak pidana dalam aliran dana tersebut. Apabila terdapat tindak pidana, maka dari hasil gelar perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Demikian pula ketika alat buktinya sudah cukup, maka dari penyidikan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut,” jelas Dedi.
Dedi menekankan pihaknya merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Beleid itu mengatur tahapan pengusutan suatu perkara.
“Setiap laporan yang masuk harus dilakukan asesmen,” ujar Dedi.
Sebelumnya, PPATK menyebut aliran dana tak lazim senilai Rp1 triliun ke kantong oknum anggota parpol tersebut diduga digunakan untuk persiapan pemilu 2024.
Hal tersebut diungkap oleh Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Tahunan 2023 PPATK di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
“Nilai transaksinya luar biasa itu, senilai Rp1 triliun di satu kasus dan itu alirannya kemana? Ada yang ke anggota partai politik. Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka Pemilu 2024 itu sudah terjadi,” ujar Danang.
Akan tetapi, PPATK tidak merinci anggota parpol mana dan kapan transaksi tersebut terjadi. Ia hanya merefleksikan transaksi GFC ini menandakan persiapan menuju Pemilu 2024 sedang berlangsung.
“Ini bahwa sudah mulai dari sekarang, persiapan dalam rangka 2024 sudah terjadi. Ini adalah salah satu yang perlu kita perhatikan bersama terkait GFC. Karena dia bukan kejahatan yang independen,” ujarnya.
Danang mengatakan tindak kejahatan GFC tak sekadar menjadi perhatian nasional, melainkan dunia internasional. Bahkan, Presiden Joko Widodo kerap menyinggung perlu langkah bersama untuk jaga kekayaan alam Indonesia.
“PPATK mencanangkan GFC. Ini sesuai arahan Pak Presiden pada waktu ultah PPATK ke 21. Bahwa PPATK fokus Green Financial Crime dalam dua dekadenya,” katanya.
Usai acara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan transaksi berasal dari aktivitas pembalakan liar, penambangan, penebangan hutan hingga penangkapan ikan ilegal banyak untuk pendanaan politik.
“Itu di pengalaman-pengalaman sebelumnya memang terbukti seperti itu,” kata Ivan.
Ivan mengatakan transaksi itu didapat dari hasil pemantauan dan riset yang dilakukan PPATK terkait modal persiapan pemilu dalam kurun waktu dua atau tiga tahun belakangan. Bahkan, PPATK menemukan transaksi hingga triliunan rupiah.
“Ada transaksi yang dipantau oleh PPATK yang bersumber dari pihak-pihak yang diduga atau dalam upaya penegakan hukum. Yang bersangkutan itu menjadi terdakwa dari sebuah skema tindak pidana yang terkait dengan penjarahan kayu ilegal gitu ya,” kata Ivan.
“Dan begitu kita lihat aliran transaksinya itu terkait dengan pihak-pihak tertentu yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik,” tambahnya.
Ivan berpendapat ada kecenderungan model kejahatan GFC ini akan dilakukan lagi jelang Pemilu 2024. Oleh karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi untuk mencegah agar aktivitas Pemilu 2024 tak dibiayai dari sumber ilegal.
“Itu yang kita antisipasi. Itu makanya dibutuhkan koordinasi yang kita lakukan per hari ini,” kata Ivan.
GFC merupakan istilah kejahatan perusakan sumber daya alam secara ilegal dan hasilnya dinikmati oleh segelintir pihak. PPATK menemukan keseluruhan nominal terkait GFC pada tahun 2022 sebesar Rp4,8 triliun.(*)
Baca dan Ikuti Berita Menarik ‘Aktif Memberi Kabar’ Kabariku.com