Garut, WartaPemilu – KPU Kabupaten Garut telah menerima 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024. Hari terakhir masa perbaikan berkas dokumen persyaratan Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPRD Kabupaten Garut. Kantor KPU Garut sangat ramai hingga menit terakhir 22.37 WIB, Minggu (9/7/2023).
Ketua KPU Garut, Junaidin Basri mengatakan, dari 18 Partai Politik KPU Garut menerima lengkap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon 2024 yang diajukan.
“Alhamdulillah, pada hari terakhir masa pengajuan perbaikan berkas Bacaleg, KPU Garut telah menerima pengajuan 18 Partai Politik dengan status lengkap. Meskipun semua Partai Politik mengajukan dokumen perbaikan hari ini, namun kami dapat melayani semua Partai Politik dengan baik,” kata Ketua KPU Garut, Junaidin Basri. Senin (10/7/2023).
Jun menjelaskan, sebagaimana diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 Pasal 52, bahwa batas akhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD sampai tanggal 9 Juli 2023 Pukul 23.59 WIB.
“Setelah selesai masa pengajuan perbaikan yang dijadwalkan tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023, KPU akan melaksanakan Verifikasi Administrasi Perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023,” Jun menutup.(*)
BACA Juga: