Garut, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menghadiri Rapat Koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut untuk Persiapan Pengawasan Verfak Pendukung Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Aula Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi sekaligus Wakil Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Garut, Nuni Nurbayani, S.Pdi., M.Pdi., didaulat memberikan materi mengatakan, setelah dilantik tugas pertama Panitia Pemungutan Suara (PPS) menanti, yaitu melaksanakan pembentukan Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih), dilanjutkan dengan melaksanakan verifikasi faktual (verfak) pendukung Balon DPD.

“Setelah dilantik tanggal 24 Januari mendatang, PPS akan membantu KPU untuk melaksanakan pembentukan Pantarlih. Jadwalnya dari tanggal 26 pengumuman dan penerimaan pendaftaran. Dan dilantik tanggal 6 Februari 2023,” kata Nuni Nurbayani, pada Jum’at (13/1/2023).
Nuni menambahkan setelah itu PPS juga akan membantu KPU melaksanakan verifikasi faktual kesatu yang dilaksanakan pada tanggal 6-26 Februari 2023,” kata
Dihadapan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Nuni memaparkan, Dalam PKPU 10 tahun 2022, Pasal 106 ayat 3 disebutkan, PPS bertugas membantu pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
“Nah, pada ayat 2, verfak ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran pendukung dan kebenaran dukungan,” lanjut Nuni di hadapan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” jelasnya.

Sebelumnya Nuni mengatakan ada 45. 188 pendukung calon DPD yang tengah diverifikasi administrasi melalui aplikasi pencalonan (Silon) dari 49 Bakal Calon DPD yang tersebar di Kabupaten Garut.
“Pendukung dari 49 balon DPD untuk Kabupaten Garut, saat ini tengah diverifikasi administrasi hingga tanggal 15 Januari 2023. Tentunya balon DPD ini telah melewati serangkaian proses pendaftaran, diantaranya telah memenuhi 16 persyaratan menjadi peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana tercantum pada pasal 15 ayat 1, PKPU 10 tahun 2022,” tutur Nuni.
Ditemui setelah acara Nuni menyampaikan progres pelaksanaan seleksi Badan Adhoc PPS serta penetapan sekretariat PPK.
KPU Garut sudah menyelesaikan proses tes tertulis dengan metode CAT pada tanggal 12 Januari 2023. Adapun jumlah peserta yang berhak mengikuti CAT ada 4.649, yang akan diwawancara sebanyak 3.491.
“Sementara pada tanggal yang sama 126 sekretaris dan staf sekretariat PPK telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Garut,” tutup Nuni.(*)
BACA dan Ikuti Berita Menarik ‘Aktif Memberi Kabar’ Kabariku.com