Garut, WartaPemilu – Pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan dimulai Jum’at, 29 Juli 2022.
KPU Kabupaten Garut menjadwalkan 29 Juli-14 Desember 2022 untuk pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2024.
Sebelum dibuka pendaftaran peserta Pemilu, KPU Garut laksanakan sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu serta sosialisasi fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
19 DPC Partai Politik di Kabupaten Garut hadir pada kegiatan ini. Kegiatan dilaksanakan KPU Kab. Garut, bertempat di Aula KPU Garut. kamis (28/7/2022).
Saat pembukaan acara sosialisasi ketua KPU Garut, Dr. Junaidin Basri menyampaikan bahwa kegiatan ini penting bagi Partai Politik.
“Kegiatan sosialisasi ini penting bagi partai politik. Partai politik harus betul-betul cepat, cermat dan teliti dalam memenuhi persyaratan calon peserta pemilu. Rentang waktu ini akan menentukan status partai politik yang akan diperjuangkan Bapa Ibu,” ujar Junaidin.
Bawaslu Garut yang diwakili oleh Komisioner Bawaslu Garut, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Iim Imron, SE., pada sambutannya menyampaikan Partai Politik harus mencermati batasan waktu pendaftaran.
“Kita mendapatkan titik terang dengan turunnya PKPU 4 tahun 2022 ini, terutama terkait hal teknis yang tidak dijelaskan pada PKPU No 3 tahun 2022 tentang tahapan Pemilu. Dari mulai pendaftaran kita harus mencermati batasan waktu ketika akan melakukan pendaftaran juga proses-proses selanjutnya,” jelas Iim.
Kegiatan selanjutnya dipimpin Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Garut, Dindin A Zainudin menjelaskan, 14 Bab dan 150 pasal pada PKPU ini.
Sementara 5 pasal terkait data pemilih pada PKPU tersebut dijelaskan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ujang Muttaqin, S.Pd.I.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan seluruh anggota KPU serta Kasubbag Teknis KPU Garut dan jajarannya.(*)