KPU Tetapkan Pasangan Capres Cawapres Senin (13/11), Berikut ini Tahapan Pilpres 2024 Selanjutnya

Jakarta, WartaPemilu – Penetapan pasangan calon capres cawapres Pilpres 2024 akan digelar pada Senin, 13 November 2023.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ketika hadir di Kantor Bawaslu RI, Jumat, 10 November 2023.

Bacaan Lainnya

“Insya Allah nanti hari Senin (13/11),” ujar Hasyim.

Pengumuman calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024, lanjutnya, dilakukan usai KPU menggelar rapat pleno tertutup.

Diketahui, ada tiga pasangan bakal capres cawapres yang mendaftar ke KPU. Ketiga pasangan tersebut adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Koalisi Indonesia Maju, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dari Koalisi PDIP dan partai lain, serta Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dari Koalisi Perubahan.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo-Gibran terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, dan PSI, dan Prima.

Pasangan Anies-Muhaimin dari Koalisi Perubahan diusung NasDem, PKB, PKS, dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung koalisi PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura.

Berikut ini tahapan Pilpres 2024 selanjutnya usai penetapan capre cawapres dikutip dari laman kpu.go.id:

19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 – 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa Tenang
14 Februari 2024 : Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *