Di UU Pemilu Selalu Jadi Pihak Tergugat, Terlapor, dan Teradu, KPU Gandeng KY dalam Penegakan Integritas Hakim

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua KY Amzulian Rifai memperlihatkan naskah MOU antar kedua lembaga yang dipimpinnya.

Jakarta, WartaPemilu – KPU menggandeng Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia untuk bekerjasama terkait Sinergisitas Pelaksanaan Wewenang dan Tugas dalam Rangka Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim serta Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Penandatanganan kerjasama dilakukan di Kantor KY, Jakarta, Rabu (8/11/2023) dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua KY Amzulian Rifai, serta disaksikan oleh jajaran Setjen KPU dan KY.

Bacaan Lainnya

Hasyim menegaskan, kerjasama dengan KY sangat penting karena dalam konstruksi UU Pemilu, KPU selalu menjadi pihak “ter”, tergugat, termohon, teradu, berhadapan dengan penegakan hukum dan berbagai jenis hakim, hakim Bawaslu, hakim DKPP, hakim PTUN, hakim MA, hakim MK.

“Hari-hari kami ini berhadapan dengan penegakan hukum, hakim-hakim berbagai jenis hakim, pada posisi itulah kepada siapa kami harus menyampaikan, ya kepada KY, itu pun kami harus siapkan alat bukti, kalau tidak, bisa kembali tuduhan palsu, pencemaran nama baik dstnya,” ucap Hasyim.

Di akhir sambutannya, Hasyim berharap apa yang dikerjakan dapat membawa kontribusi bagi perkembangan demokrasi dan hukum di Indonesia.

Hasyim mengucapkan terima kasih kepada KY atas kesempatan kerja sama dengan KPU. Ia menambahkan, pentingnya kerjasama ini untuk tukar menukar informasi, data, dokumen, serta peningkatan kapasitas hukum bagi penyelenggara pemilu di jajaran KPU.

Sementara, Ketua KY Amzulian Rifai menekankan komitmen KY mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu dan KPU dalam menjalankan tugas-tugasnya karena pemilu menjadi kewajiban bersama semua lembaga sesuai perannya.

“Suksesnya pemilu itu mestinya tanggung jawab semua lembaga, sesuai perannya untuk menyukseskan pemilu di semua tingkatannya,” kata Amzulian.

Menurut Amzulian, kerjasama ini tak hanya penting bagi KPU untuk peningkatan kapasitas, tetapi juga bagi KY dalam memberikan peningkatan kapasitas hakim-hakim.

“Kerja sama KPU termasuk adalah memberikan pendidikan kepada para hakim apalagi kita tahu aturan2 pemilu itu terus berkembang sangat dinamis,” tutur Amzulian.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *