Bandung, WartaPemilu – Ada aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi anggota petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Aturan baru itu adalah batas usia maksimal petugas KPPS adalah 55 tahun.
Artinya, mereka yang usianya lebih dari 55 tahun, tak bisa menjadi anggota KPPS.
Aturan batas usia maksimal petugas KPPS ini termuat dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022.
Sebelumnya, untuk menjadi petugas KPPS, KPU hanya menetapkan batas usia minimal saja.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat menjelaskan alasan mengapa KPU sekarang ini mengatur batas usia maksimal bagi petugas KPPS.
Menurutnya, aturan itu ditetapkan untuk mencegah agar kejadian Pemilu 2019 tak terulang.
Pada Pemilu 2019 lalu, lanjutnya, banyak petugas KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan.
“Kebijakan batas usia anggota KPPS ini termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022 yang berbunyi syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” ungkap Ahmad Nur Hidayat dikutip, Jumat, 10 November 2023.
Pada Pemilu 2019, lanjutnya, KPU hanya mengatur batas usia minimal yakni 17 tahun, sementara batas usia maksimal tidak diatur.
“Pada Pemilu Serentak 2019, hanya diatur syarat usia paling rendah sementara pembatasan syarat usia maksimal tidak dibatasi. Hal ini termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018,” paparnya.
Ditambahkannya, untuk menjaga keselamatan petugas, pada Pemilu 2024 KPU akan memprioritaskan pemeriksaan kesehatan calon petugas.
Selain itu komposisi petugas pun diatur sehingga peroaduan senior dengan yang mssih muda.
“Untuk pemilu 2024 nanti, kita sudah atur komposisi dari 7 anggota KPPS terdiri dari 3 orang senior atau yang berpengalaman dan 4 orang lainnya merupakan tenaga muda,” paparnya.***