Garut, WartaPemilu – Pentingnya pendidikan dan pelatihan anggota partisipasipan mengacu pada UU NO.7/2017 tentang tugas dan kewenangan Pengawas Pemilu.
Selain mengawasi persiapan dan pelaksanaan semua tahapan Pemilu, juga menerima laporan dugaan pelanggaran, dan menangani untuk memeriksa, mengkaji, menindaklanjuti dan memantau prosesnya kepada pihak yang berwenang, serta menyelesaikan sengketa Pemilu.
Materi itu disampaikan, Dr. Dadan Firdaus, M.Ag., Pembina Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) dalam kegiatan ‘Fasilitasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Dalam Rangka Pengawasan Berita Bohong pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024’ yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut.
Sementara tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas Pemilu tersirat pada Pasal 1 Butir 13 dan 14, menyebutkan;
Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.
“Standar keberhasilan Pemilu, bukan seberapa banyak pelanggaran yang ditindaklanjuti. Melainkan, seberapa kondusif sebuah penyelenggaraan Pemilu,” kata Dadan Firdaus. Selasa (13/12/2022).
Adapun dalam proses tahapan hingga terselenggaranya Pemilu, Bawaslu melaksanakan kerjasama dengan; Tokoh masyarakat, Ormas dan LSM, serta media.
“Dalam kerja sama tersebut diharapkan terawasi dan teratasinya pelbagai permasalahan bersifat administratif, persoalan bersifat pidana dan sengketa Pemilu,” jelasnya.
Keterlibatan media dalam pelaksanaan Pemilu, salah satunya mencegah Hoaks berita atau informasi palsu, berisi kebohongan dan belum jelas kebenarannya serta ujaran kebencian (Hate Speech).
“Ujaran kebencian (Hate Speech) yaitu ucapan atau tulisan yang dibuat seseorang di muka umum untuk menyebarkan dan menyulut kebencian suatu kelompok terhadap kelompok lain yang berbeda ras, agama, keyakinan, gender, etnisitas, kecacatan, dan orientasi seksual,” terang dia.
Sebagai penyelenggara Pemilu serentak 2024, pihaknya mewanti-wanti Hoaks dan Hate Speech.
“Pemilu masih sekitar dua tahun, tetapi keriuhannya sudah mendengung di media sosial. Berbagai narasi warganet mulai dari pengenalan tokoh yang berpotensi maju hingga isu penundaan Pemilu memenuhi linimasa,” ujarnya.
Menurutnya, Pemili 2019 seharusnya dijadikan acuan para pihak penyelenggara dan pemerintah untuk menangkal pelbagai isu negatif (Hoaks).
“Dikhawatirkan, dampak Hoaks mempengaruhi polarisasi yang mempengaruhi kualitas demokrasi yang nantinya berdampak pada kebebasan berekspresi,” paparnya.
Sebagai antisipasi Bawaslu melakukan, Ruang Koordinasi yakni ruangan di Bawaslu, berkoordinasi merumuskan program bersama:
“Dengan adanya kolom berita hoaks tentang kepemiluan, khususnya Garut. Ada Call center Hoax serta merumuskan kurikulum sosialisasi Pencegahan hoaks dan ujaran kebencian,” pungkas Dadan Firdaus.(*)
Berita Terkait
Tangkal Berita Bohong ‘Hoaks’ Pada Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Garut Gandeng Awak Media