BENGKULU|WARTAPEMILU.COM – Nasib Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memasuki masa sidang dengan jadwal putusan, majelis hakim telah memvonis Rohidin dengan pidana penjara selama 10 tahun atas perkara Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu. Vonis ini dijatuhkan karena Rohidin terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah pihak untuk kepentingan Pilkada 2024.
Selain hukuman penjara, Rohidin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 700 juta atau menjalani hukuman penjara tambahan selama enam bulan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 39 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Faisol, di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (27/8/25).
Vonis yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 800 juta, dan uang pengganti Rp 39 miliar.
“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider enam bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp 39 miliar atau diganti penjara tiga tahun,” ujar Hakim Faisol dalam putusannya.
Dalam persidangan tersebut Rohidin telah mempertimbangkan Banding saat menanggapi putusan tersebut, Rohidin mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Saya pikir-pikir bersama kuasa hukum untuk banding,” jelas Rohidin.
Putusan ini merujuk pada Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang yang sama, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Sementara itu, ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 450 juta subsider tiga bulan penjara.
Reporter : Mimbar Ibrahiem
Editor : Sri Intan Agustin



