WartaPemilu – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panitia yang dibentuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dan kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 105 dan Pasal 107.
Untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di wilayah kecamatan, Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam.
Proses rekrutmen Panwascam berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi.
Selain prinsip tersebut, dalam rekrutmen panwaslu kecamatan juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria syarat pendaftaran dipersilahkan untuk mendaftar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan. Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran yaitu:
- Warga Negara Indonesia;
- Saat mendaftar berusia paling rendah 25 tahun;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht karena melakukan tindak pidanayang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMD/BUMD apabila terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMD/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kelengkapan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam mendaftar sebagai calon panwaslu kecamatan yaitu:
– surat lamaran,
– fotokopi KTP Elektronik,
– pas foto warna terbaru 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah,
– fotokopi ijazah terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, daftar riwayat hidup,
– surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas,
– surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah yang dapat disampaikan sebelum pelantikan,
– surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan
– surat-surat pernyataan lainnya.
Berdasarakan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.
Adapun jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwascam dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari yang dimulai pada tanggal 21 hingga 27 September 2022.
Namun tidak menutup kemungkinan seleksi panwaslu kecamatan akan diperpanjang. Seleksi panwaslu kecamatan akan diperpanjang jika terdapat kriteria dan hal-hal sebagai berikut:
- apabila dalam waktu pendaftaran jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan, namun belum ada pendaftar perempuan;
- apabila jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
- apabila jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempun belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.(*)
Untuk Persyaratan dan Formulir klik dibawah ini:
–PERSYARATAN
–LAMPIRAN I SURAT LAMARAN
–LAMPIRAN II DAFTAR RIWAYAT HIDUP
–LAMPIRAN III CONTOH SURAT IZIN ATASAN LANGSUNG
–LAMPIRAN IV SURAT PERNYATAAN