Jakarta, WartaPemilu – Prinsip Pemilhan Umum (Pemilu) yang jujur dan adil lagi-lagi berada di ujung tanduk. Baru saja di perjalanan awal, indikasi kecurangan Pemilu menguat dan menciderai proses penentuan partai peserta Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., selaku Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat. Menurutnya, Proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU RI menunjukkan pilar kemandirian penyelenggara Pemilu telah dilanggar secara terang-benderang.
“Intervensi KPU RI untuk meloloskan partai-partai tertentu sudah banyak diberitakan dan merisaukan para pejuang demokrasi serta tokoh-tokoh masyarakat,” kata Prof. Denny. Jum’at (16/12/2022).
Lanjut Prof. Denny, Setali tiga uang tetapi berkebalikan, Partai Ummat sengaja dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2024.
“Karena sikap kritisnya yang dikhawatirkan mengganggu unsur kekuasaan yang alergi dengan kontrol dan takut dengan kuatnya checks and balances,” ujarnya.
Karena itu, ditegaskan Prof. Denny, untuk memperjuangkan keadilan bukan hanya bagi Partai Ummat, tetapi lebih jauh, untuk memastikan keadilan dan kejujuran Pemilu tidak lagi dan lagi diciderai.
“Maka Partai Ummat akan secara resmi melakukan perlawanan konstitusional,” cetusnya.
Permohonan sengketa proses Pemilu akan disampaikan kepada Bawaslu RI, untuk membuktikan kedzaliman yang ditimpakan kepada Partai Ummat.
Disebutkan, Pendaftaran permohonan sengketa proses Pemilu 2024 yang dilakukan Partai Ummat ke Bawaslu RI, Jum’at (16/12/2022) pulul 14.00 WIB.
“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, memberikan kekuatan, petunjuk dan hidayahnya dalam perjuangan yang mulia ini,” tutup Prof. Denny, Senior Partner INTEGRITY Law Firm.(*)
BACA juga berita menarik lainnya di Kabariku.com ‘Aktif Memberi Kabar’