Garut, WartaPemilu – Pemerhati Demokrasi Kabupaten Garut terang benderang buka-bukaan perihal dugaan adanya sumber daya manusia (SDM) Panwaslu Kecamatan beserta PPK khususnya di daerah Pakenjeng yang sarat dengan unsur KKNisme.
Ade Burhanudin, aktivis yang juga pegiat demokrasi Garut ini mengungkap bahwa diduga Panwaslu serta PPK di daerah Pakenjeng, Garut Selatan yang terpilih atas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Betapa banyaknya fakta serta narasumber lisan yang memberikan keterangan bahwa Demokrasi Garut khususnya Pakenjeng tengah di selimuti penyakit KKN.
Narasi tersebut disampaikan Ade Burhanudin saat diskusi ringan ‘Menuju Tahun Politik 2024’ bersama para pengurus Masyarakat Kawung Indonesia (MKI) di Cafe Areniss, Jalan Patriot Selatan, Tarogong Garut, pada Kamis (16/2/2023).
Ade Burhanudin awalnya menarasikan tentang dinamika menjelang Pemilu 2024, kemudian mengkritik perihal mekanisme perekrutan Panwaslu, PPS serta PPK yang disinyalir teramat kentara unsur KKN dan di pandang kronis.
“Saya selama ini banyak mendapat laporan via Whatsapp serta seluler, kemudian mencoba dicermati, tambah hari kami melihat banyak kejanggalan pada investasi demokrasi bangsa ini terutama di daerah,” kata Ade Burhanudin di sela-sela rapat.
“Kita sudah tau pengumuman atau keluar SK penetapan PPK, Panwas serta PKD, eh malah dugaan bukti-bukti factual dilapangan semakin nampak, padahal sudah jelas regulasi semua urusannya, aturan jangan tambah lah apalagi mementingan saudara sekandung sedarah, yang perlu ditingkatkan SDM-nya,” imbuh dia.
Ade Burhan menyebut, semua warga mungkin sudah mengetahui informasi adanya pengaduan kepada Bawaslu perihal pelanggaran-pelanggaran di Pakenjeng.
“Termasuk saya, suka meminta kepada teman-teman jaga integritas, sayapun selalu mengatakan, kalau dalam seleksi normatif saja sesuai aturan, karena kualitas itu tak akan berbohong,” ujar dia.
“Jangan mentang-mentang kenal, dekat apalagi saudara kandung yang tidak paham tentang pemilu, tidak paham tentang kinerja panwaslu, malah jadi ,” lanjutnya.
Fakta dan realita dilapangan kata Ade Burhanudin, yang terpilih menjadi Panwaslu justru yang tidak berkualitas, masuk kerja telat, cara komunikasi buruk.
Bahkan, menurutnya diduga kuat banyak yang atas dasar KKN. Adanya UU No. 28 Tahun 1999 dimaksudkan sebagai upaya Negara mencegah para penyelenggara negara dan pihak lain agar tidak melakukan praktik KKN.
“Nah dalam konteks Pemilu relevankah atau tidak KKN ini? Dalam Aturan pasti adanya sanksi atas konsekwensi yang tak ditaatinya ketentuan tentang asas-asas umum penyelenggaraan negara, hak dan kewajiban penyelenggara negara dan ketentuan lainnya,” terangnya.
Sehingga, kata Ade Burhan, dapat diharapkan memperkuat norma kelembagaan, moralitas individu dan sosial. UU No. 28 Tahun 1999 itu mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang melanggar ketentuan.
“Tapi praktik di lapangan temen-temen perlu ketahui, yang terpilih Panwaslu diduga kuat sarat unsur KKN, kalau mau di cek silahkan tanya langsung ke Panwaslu Pakenjeng atau mohon dikoreksi ke Ketua dan teman-teman Komisioner Bawaslu maupun KPU Garut,” ujar dia.
Kenapa di Pakenjeng bisa demikian? tanya Ade Burhan, dugaan adanya transaksional.
Pihaknya mengku punya cukup banyak bukti, dari mulai bukti pengondisian dalam grup WA, lanjut bukti transfer, bahkan dugaan adan rekaman video bahwa uang cipta kondisi nyamppe ke komisioner.

“Ini parah! Makanya investasi demokrasi ini diciderai oleh oknum-oknum yang dibungkus dengan KKN,” cetus Ade Burhanudin.
Aktivis ini meminta agar segera berbenah jangan sampai jabatan Panwaslu Kecamatan, Desa dan PPK maupun PPS jadi sebuah ajang transaksional yang merugikan Demokrasi bangsa.
Diapun meminta pengurus Bawaslu dan KPU tidak bekerja untuk cari kekayaan dan menambah kekayaan dengan tindakan KKN yang terstruktur.
“Kita nggak mau dan tidak ridho jika ajang Pemilu dijadikan lahan untuk memperkaya diri dan keluarga, kami ingin penyelenggara Pemilu itu bersih dan sehat semua, baik secara lahir maupun batin,” terangnya.
Dalam rapat tersebut, Ade Burhan mengingatkan, Garda terdepan yang akan menentukan masa depan bangsa ini berawal dari Pemilu, karena itu Panwaslu jangan diisi oleh orang-orang yang hanya sekedar sampingan, atau cari makan saja, ini tentang pengabdian, bukan lagi cari kaya dengan jalan KKN.
“Saya hari ini sedang mengembangkan, mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti yang masih berserakan di tengah-tengah kesibukan saya. Guna menyelamatkan demokrasi bangsa ini yang harus terbebas dari unsur KKN. Terahir saya sampaikan bahwa kemarin saya udah ada yang neror tuh pake ancem-ancem ngirim-ngirim foto istri dan anak,” tamdas Ade Burhanudin.
Terakhir, Ade Burhan menututkan, Dalam pasal 8 UU No. 28 Tahun 1999, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan suatu negara adalah menggunakan hak dan tanggung jawab untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih.
Dimana peran serta masyarakat untuk mencegah KKN sesuai Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999 tersebut ialah berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan Negara.
“Berhak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara Negara, serta berhak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara,” tandasnya.(*)