Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu, Wapres Ma’ruf Amin: Belum Final Tetap Pada Rencana Awal

Jakarta, WartaPemilu – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Kamis, 2 Februari 2023, mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Gugatan dilayangkan, sebab Partai Prima merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu. Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Bacaan Lainnya

Menaggapi hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa hasil putusan tersebut yang datang dari lembaga yudikatif, bukan merupakan keputusan final. Sehingga rencana penyelenggaraan Pemilu pada 2024 masih akan dilanjutkan.

“Persiapan tentu berlanjut, semua yang [disiapkan] berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu [final], nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses,” ujar Wapres usai meresmikan Pembukaan Musyawarah Nasional XI Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Jumat (3/3/2023).

Lebih jauh, Wapres mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan tersebut.

“Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya,” terang Wapres.

Disisi lain, Wapres mengungkapkan, pemerintah sedang melakukan pengkajian terhadap hasil keputusan PN Jakarta Pusat tersebut.

“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan Pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya,” jelasnya.

Terakhir, Wapres menyebutkan, agar seluruh pihak dapat menunggu hasil kajian dari pemerintah dan hasil banding dari KPU.

“Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja. Kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti,” pinta WapresMa’ruf Amin.

Respon KPU

Dikesempatan  lain, KPU RI merespon putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Partai Prima Kamis (2/3/2023) dengan menyatakan akan mengajukan banding.

Selain itu KPU juga memastikan tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 mengingat tidak ada perubahan atas regulasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

“Kenapa? karena tahapan pemilu itu dituangkan dalam produk hukum PKPU tentang tahapan dan jadwal, keputusan (PN Jakarta Pusat) ini tidak menyasar aturan tersebut sehingga dasar hukum masih sah menyelenggarakan Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, saat menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), secara luring dan daring dari Bali.

Hasyim Asy’ari menegaskan, Gugatan Prima ke PN Jakarta Pusat adalah dugaan perbuatan melawan hukum, bukan perihal gugatan administrasi Pemilu yang sesungguhnya juga telah disampaikan Prima ke Bawaslu dan PTUN, namun oleh kedua lembaga tersebut gugatan ditolak (Bawaslu) dan dinyatakan tidak berwenang memutus (PTUN).

Menurutnya, Atas fakta-fakta yang terjadi tersebut putusan PN Jakarta Pusat, tidak berpengaruh atau mengubah status partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu.

Hasyim pun berharap dengan penjelasan yang disampaikan KPU dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

“Agar semua pihak, publik, stakeholder mengetahui sikap resmi KPU terkait putusan PN Jakarta Pusat,” tutup Hasyim.

Sebut KPU Tak Ber Kesempatan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena partainya merasa terdapat kecurangan pada proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.

Ketetapan KPU membuat Partai Prima bisa mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan tidak lolos sebagai salah satu peserta Pemilu 2024.

Kata Dominggus, Pada prosesnya, partai Prima telah memenuhi seluruh persyaratan secara lengkap.

Pihaknya berkeyakinan partai memenuhi sejumlah syarat seperti keanggotaan partai. Namun, pada fakta yang mereka temukan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, persyaratan yang diserahkan partai Prima turun menjadi 97%.

“Berarti ada yang error di sipol KPU. Sudah dinyatakan memenuhi syarat 100%, kemudian tiba-tiba di sipol turun jadi 97%,” kata Domingus, di Kantor DPP Partai Prima.

Berdasarkan hasil tersebut, Domingus mengatakan, Partai Prima kemudian melakukan upaya hukum dengan melayangkan dalil aduan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Partai menilai berdasarkan hasil yang verifikasi awal di sipol terdapat standar ganda yang diterapkan KPU.

“Karena ada anggota di daerah tertentu dengan persoalan etika yang dinyatakan belum terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan ada yang dinyatakan memenuhi syarat, tapi di daerah tertentu dinyatakan tidak memenuhi syarat, berarti ada standar ganda terjadi yang digunakan oleh KPU,” kata Domingus.

Domingus menyebut, KPU tidak memberikan kesempatan Partai Prima untuk memperbaiki data anggota yang sudah dinyatakan TMS pada masa sebelumnya.

“Kami sudah mengajukan permohonan, mengirim surat kepada KPU dengan tembusan ke Bawaslu bahwa ini Sipol yang kami akses tidak bisa menambahkan data-data tersebut, tetapi surat kami itu diabaikan,” katanya.

Merujuk website resmi Bawaslu, pada sidang ajudikasi Bawaslu pada 4 November 2022 diperoleh putusan untuk mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah permohonan Partai Prima dengan nomor register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.

Tunda Pemilu Merubah Konstitusi

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan jika ingin menunda Pemilu, maka perlu mengubah konstitusi. Puadi menjelaskan gugatan yang dilayangkan Partai Prima untuk KPU kepada Bawaslu terkait pelanggaran administrasi. Saat itu, Bawaslu telah meminta KPU untuk melakukan verifikasi susulan.

“Namun dalam pelaksanaan verifikasi susulan tersebut ternyata Partai Prima dinyatakan tidak lolos oleh KPU, dan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, pelaksanaan verifikasi susulan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan kehendak PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” kata Puadi.

Puadi mengatakan pihaknya tengah mengkaji implikasi dari putusan PN Jakpus terhadap Bawaslu. Dia menyebut keputusan PN Jakpus patut dihargai, namun tetap dengan catatan.

“Penundaan Pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN, apalagi putusan perdata yang tidak memiliki sifat erga omnes, sebab Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali. Demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.

Puadi mengatakan Pemilu merupakan agenda yang harus dilaksanakan 5 tahun sekali. Menurutnya, dalam UU Pemilu tidak mengenal kata penundaan Pemilu.

“Artinya, mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD,” ungkap dia.

“UU Pemilu kita tidak mengenal penundaan pemilu, yang ada dalam UU Pemilu hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan,” Puadi menegaskan.(*)

BACA dan Ikuti Berita Menarik ‘Aktif Memberi Kabar’ Kabariku.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *