Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Kader Demokrat Ajukan Gugatan ke MK

foto Ist. WP

Surabaya, WartaPemilu – Delapan partai politik (parpol) telah menunjukkan perlawanan terbuka. Mereka menolak wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sejumlah kader parpol mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu kader Partai Demokrat, Jansen Sitindaon memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP).

Bacaan Lainnya

Partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono itu menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan Dimas Brian Wicaksono cs ke MK dengan No.114/PPU/XX/22 terhadap UU No. 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu Pasal 168 ayat 2.

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, melalui  keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023)

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem Pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem Pemilu tertutup juga merupakan perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

“Sistem Pemilu proporsional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia. Sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” jelas Mehbob.

Mehbob berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Diketahui, Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK. Pendaftaran dilakukan  20 Januari 2023 dan terdaftar dengan No 8/PAN.ONLINE/2023.(*)

BACA dan Ikuti Berita Menarik ‘Aktif Memberi Kabar’ Kabariku.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *