Garut, WartaPemilu – Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Garut tengah menggodok bakal calon (balon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut yang akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024.
Ketua Ketua DPD PAN Garut, Irwandani S.IP, M.Si., mengatakan pendaftaran bakal calon (Balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah mulai 17 sampai 30 April 2024.
Hingga saat ini ada tiga kandidat dari internal dan dua dari eksternal partai dalam penjaringan Balon Bupati Garut yakni Irwandani, S.IP., M.Si., yang merupakan Ketua DPD PAN Garut dan Ketua Fraksi PAN DPRD Garut, lalu H. Enjang Tedi, S.Sos., M.Sos., Anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Taufik Hidayat, anggota Fraksi PAN.
Sementara pendaftar dari luar partai, Dr. Hilman Umar Basori, M.Pd., yang dikenal sebagai tokoh muda dari kalangan pondok pesantren dan Bibie Bagja seoramg pengusaha sebagai keterwakilan perempuan.
“Semua calon bupati saat ini tengah mengikuti penjaringan di DPD PAN Garut, dua diantaranya datang dari internal partai, dan satu dari eksternal partai,” kata Irwandani. Senin (27/5/2024).
Dijelaskan, DPP PAN sudah melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemenangan Pilkada dengan mengundang seluruh bakal calon kepala daerah yang mendaftar di PAN seluruh Indonesia.
“Ketiga bakal calon Bupati DPD PAN Garut pun menghadiri undangan Rakornas DPP PAN tersebut, yakni Hilman Umar Basori, Enjang Tedi, dan saya sendiri (Irwandani),” ucapnya.
Menurutnya, secara normatif proses penjaringan di DPD PAN Garut sudah dilaksanakan sesuai dengan instruksi dari DPP PAN, tinggal selanjutnya berproses di tingkatan DPW hingga DPP PAN.
“Kita terbuka bagi siapapun yang mendaftar baik dari internal maupun eksternal PAN dan sudah melaksanakan proses tersebut,” jelasnya.
Meluruskan terkait adanya pernyataan pengalihan dukungan bakal calon bupati Garut dari PAN ke salah satu bakal calon partai lain, Irwandani menyebut bukan dari DPD PAN Kabupaten Garut.
“Saya meluruskan, beliau itu salah satu pendaftar untuk Pilkada Garut. PAN tidak ada kewenangan untuk menolak siapapun untuk mendaftarkan diri,” ujarnya.
Irwandani menegaskan sampai saat ini belum ada putusan resmi dari pihak DPD PAN Kabupaten Garut dalam menentukan bakal calon untuk Pilkada nanti.
“Katanya, kabar yang sampai di satu acara ada pernyataan mengalihkan dukungan dari calon Bupati PAN ke calon partai lain, itu bukan keputusan partai mungkin personal. Dan tidak bisa siapapun mengatasnamakan partai. Dia itu kapasitas peserta Pilkada yang mendaftar melalui PAN,” tandas Irwandani.(*)