Bawaslu Garut Pastikan Setiap Aduan dan Masukan Masyarakat Jadi Pertimbangan Dalam Memutuskan

Garut, WartaPemilu Seiring dengan dilantiknya Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Garut, sejumlah warga mengungkapkan keraguan terhadap proses seleksi Panwascam oleh Pokja Pembentukan Panwascam untuk Kabupaten Garut.

Adapun aduan yang dilayangkan pada Senin (20/5/2024) salah satunya mengatasnamakan Warga Masyarakat Kecamatan Pamulihan dan Aliansi Pamulihan meminta Bawaslu Kabupaten Garut untuk memenuhi kebutuhan anggota Panwascam mengutamakan warga setempat.

Bacaan Lainnya

Atas aduan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid memastikan semua aduan pasti dijadikan pertimbangan dalam memutuskan.

“Semua aduan yang kami (Bawaslu) terima tentu menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan,” kata Ahmad dikonfirmasi Sabtu (25/5/2024).

Dijelaskan bagaimana cara pihaknya menanggapi tanggapan atau masukan masyarakat. Apa perlu membalas secara administrasi surat atau bagaimana?

“Sedangkan tanggapan atau masukan dalam proses rekrutmen itu tidak hanya satu. Makanya langkah kami menyikapi tanggapan atau aduan masyarakat ya dijadikan pertimbangan,” jelasnya.

Terkait dengan pendaftaran dan seleksi Panwascam, Ahmad menyebut bahwa secara administrasi itu domisilinya kabupaten sesuai dalam juknis persyaratan.

“Tanggapan masyarakat dijadikan pertimbangan tetapi Bawaslu dalam memutuskan tetap berdasarkan regulasi,” ucapnya.

Ahmad mencontohkan, jika persaratan administrasi sudah sesuai, kemudian proses CAT selanjutnya wawancara yang dilakukan.

“Karena persaratan berbasis domisili kabupaten, sehingga kami menganggap semua orang punya hak dan kesempatan yang sama,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Garut, pad Jum’at (24/5/2024) telah resmi melantik 126 Panwascam yang merupakan tahap awal dari penyelenggaraan pengukuhan panitia pengawas Pemilu tingkat kecamatan, yang nantinya akan bertahap dilakukan pelantikan dan pengukuhan untuk panitia pengawas Pemilu di tingkat desa/kelurahan hingga di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *