18 Parpol Nasional Telah Ajukan Bacaleg, KPU: Selanjutnya Verifikasi Administrasi Berkas dan Penetapan DCS

Jakarta, WartaPemilu –  Proses pengajuan bakal calon (bacalon) anggota legislatif DPR Pemilu 2024, resmi ditutup pada hari Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan 18 partai politik nasional telah mengajukan bacalon DPR-nya ke Kantor KPU.

Bacaan Lainnya

Hasyim menyampaikan pada saat menerima kedatangan partai politik tersebut, KPU baru sebatas melihat kelengkapan dokumen atau berkas yang diserahkan.

“Jadi tim dari parpol dan KPU memastikan dokumen sudah lengkap atau belum, apabila ada dokumen belum lengkap dilengkapi sampai hari Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” kata Hasyim, dikutip Kamis (18/5/2023).

Sementara Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik menyampaikan, dari proses pengajuan bacalon 1-14 Mei 2023, dimana kehadiran partai politik yang hendak mengajukan bacalon DPR baru terjadi pada hari ke-8 oleh PKS.

“Jadi dari tanggal 1-7 Mei 2023 tidak ada partai politik yang mengajukan bacalon,” ujar Idham.

Adapun partai politik selanjutnya datang mengajukan bakal calon DPR yakni Partai Hanura pada 10 Mei 2023; PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Garuda, dan Partai Ummat pada 11 Mei 2023; PPP dan PAN pada 12 Mei.

Selainjutnya, PBB, Partai Gerindra dan PKB pada 13 Mei dan PSI, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Perindo dan Partai Buruh pada 14 Mei.

Pasca masa pengajuan bacalon 1-14 Mei 2023, KPU selanjutnya melakukan verifikasi administrasi atas berkas yang diserahkan, dilanjutkan dengan pengumuman DCS dan masukan tanggapan masyarakat.

“Nanti pada 19 Agustus (selama 5 hari) sampai 23 Agustus selanjutnya KPU akan mengumumkan DCS (Daftar Calon Sementara), dan pada 19-28 Agustus KPU juga memberi kesempatan kepada masyarakat memberi masukan DCS,” ucap Idham.

Sejumlah partai politik mendaftarkan bakal calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan berdasarkan urutan sesuai abjad karena belum menyusun nomor urut. Beberapa partai berpendapat, hal itu dilakukan untuk menilai kerja para bakal calon sebelum didaulat sebagai calon tetap.

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berdasarkan alfabet setidaknya dilakukan oleh tiga partai politik (parpol). Ketiga parpol dimaksud adalah Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal tersebut dimungkinkan karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengubah nomor urut dan daerah pemilihan caleg.

Idham menuturkan, penggantian caleg diatur dalam Pasal 51 ayat (4) PKPU 10/2023, yakni parpol dapat mengajukan bakal calon pengganti berdasarkan persetujuan dari Ketua umum dan sekjen parpol.

Pasal 66 ayat (1) huruf b juga disebutkan, parpol dapat mengajukan perubahan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada masa pencermatan rancangan DCS untuk mengajukan perpindahan dapil terhadap caleg pada lembaga perwakilan dan parpol yang sama.

“Undang-Undang 7 Nomor 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 hingga 258 yang mengatur mekanisme pencalonan, tidak ada larangan berkenaan dengan pergantian nomor urut,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, parpol dalam mengganti nomor urut, penempatan bacaleg di dapil, maupun lembaga perwakilan tempat caleg berkontestasi.

Perubahan bisa dilakukan dimasa pencermatan DCS dan pencermatan daftar calon tetap (DCT) berdasarkan keputusan dari pimpinan parpol tingkat pusat. Adapun masa pencermatan DCS berlangsung pada 6-11 Agustus, sedangkan pencermatan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *