Minggu, April 28, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukumRencana Polda Metro Jaya Periksa Filri Bahuri Berikut Permintaan Supervisi ke Dewas...

Rencana Polda Metro Jaya Periksa Filri Bahuri Berikut Permintaan Supervisi ke Dewas KPK Disoal SIAGA 98

Jakarta, WartaPemilu  Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jumat (20/10/2023) besok.

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, dalam penanganan kasus pemerasan terhadap SYL, penyidik pun meminta penugasan untuk supervisi kepada Dewan Pengawas KPK.

Terkait dengan dua upaya Polda Metro Jaya dalam penanganan pemerasan terhadap SYL tersebut, SIAGA 98 menyampaikan pendapat.

Pertama, pemeriksaan kepada Ketua KPK, karena masih terkait dengan pokok perkara yang sedang ditangani KPK yaitu dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di Kementerian Pertanian (Kementan), maka kehadiran Firli Bahuri di Polda Metro Jaya sebaiknya dengan persetujuan pimpinan KPK.

“Dan dalam hal telah mendapat persetujuan, maka harus didampingi Biro Hukum KPK,” kata Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin, Kamis (19/10/2023).

Kedua, terkait dengan permintaan supervisi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, SIAGA 98 menyebut, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan supervisi terhadap penangan Dumas di instansi penegak hukum lain.

“Dewas KPK dibentuk untuk penegakan kode etik dan perilaku internal KPK,” jelas Hasanuddin.

Ditambahkannya, Dewan Pengawas KPK baru dapat menjalankan tugas fungsinya, jika Polda Metro Jaya menyerahkan penanganan Dumas tersebut kepada Dewas KPK.

“Hal itu telah diatur dalam UU KPK yang baru yaitu UU No. 19 Tahun 2019,” katanya.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments