Bawaslu Mitigasi Sejumlah Persoalan untuk Pastikan Kesiapan Pilkada 2024
Jakarta, WartaPemilu – Bawaslu memastikan jajaran pengawas Pemilu untuk melakukan mitigasi pengawasan dalam tahapan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024. Mitigasi tersebut meliputi banyak hal, termasuk evaluasi kinerja pengawas ad hoc (sementara) dalam Pemilu Serentak 2024.
Selain itu, ada pula imbauan Bawaslu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabat sejak 30 Maret 2024 untuk menjaga netralitas.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty usai menutup Khataman Pengawasan Khataman Ngabuburit Pengawasan di Kantor Bawaslu, Jumat (5/4/2024) kemarin.

“Pilkada sudah mulai tahapannya. Karena itu, pengawas pemilu sudah harus mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai mitigasi persiapan Pilkada 2024,” katanya.
Mitigasi yang sudah berjalan dalam waktu dekat ini, ungkap Lolly, yakni memastikan pengawasan Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU dilakukan sesuai dengan prosedur.
Selain itu dia menambahkan, evaluasi pembentukan pengawas ad hoc Pemilu Serentak 2024. Evaluasi ini bertujuan untuk mencari pengawas adhoc yang memiliki kompetensi selama Pemilu 2024, untuk dipertahankan di Pilkada Serentak 2024.
“Mereka (pengawas ad hoc) kami jadikan evaluasi. Apabila kinerjanya selama Pemilu 2024 tidak bagus, maka kami tidak pertahankan untuk pillkada,” terangnya.
Terkait imbauan Bawaslu terkait larangan mutasi pejabat oleh Kemendagri jelang Pilkada terang Lolly, Bawaslu sejak 30 Maret lalu, mengingatkan Kemendagri dengan mengirim surat kepada Pemda yang bertujuan untuk tidak melakukan segala hal yang berkaitan mutasi jabatan.
Imbauan Bawaslu ini dia melanjutkan, berdasarkan aturan yang termaktub dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang yang menyebutkan tahapan penetapan paslon pilkada jatuh pada 22 Maret. Berdasarkan itu, Bawaslu mengimbau Kemendagri untuk tidak melakukan pergantian penjabat daerah di setiap tingkatkan.
“Sejak 30 Maret, Bawaslu sudah keluarkan surat kepada Kemendagri untuk melarang lakukan mutasi jabatan,” tegasnya.
Sekadar informasi, Khataman Ngabuburit Pengawasan ini merupakan momentum puncak dari rangkaian agenda Ngabuburit Pengawasan yang berlangsung selama Bulan Ramadhan di 15 provinsi terpilih.
Ngabuburit Pengawasan ini hadir sebagai edukasi kepada publik untuk mensosialisasikan isu Pengawasan selama tahapan Pemilu Serentak 2024 yang belum berhenti saat 14 Februari saja, melainkan masih berlangsung PHPU di Mahkamah Konstitusi hingga persiapan Pilkada Serentak 2024.(*)
Bawaslu Sulsel Respons Isyu Pilkada Melalui DPRD dan Tantangan Pengawasan
Rahmat Bagja Minta Kondusifitas Dijaga Bersama Sampai PSU Tuntas
Totok Instruksikan Hasil Pengawasan, Kajian, hingga Status Laporan Harus Terdigitalisasi Secara Baik
Layaknya Polisi, TNI, dan Jaksa, Totok Ingin Panwas Adhoc Percaya Diri Tunjukkan Kewenangannya
PJ Gubernur dan Bawaslu Jabar Kompak Ingin Pilkada Berintegritas
Bawaslu Tidak Tegas Pelanggar Pemilu Di Desa Makin Bebas
DPC PDIP Garut Dorong Perda Inisiatif Dewan Tentang Pelestarian Sumber Mata Air