KPU Garut Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ikut Kontestasi Pilkada 2024
Garut, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Jawa Barat, menegaskan, para calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur apabila akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
“Wajib mengundurkan diri terlebih dahulu, pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, Senin (22/4/2024).
Dian menjelaskan, hal tersebut diatur dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Diketahui, hingga saat ini KPU Garut belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024. Lantaran masih menunggu hasil putusan MK yang saat ini sedang dalam proses.
“Ya, memang kita belum menetapkan anggota dewan terpilih. Harus menunggu hasil keputusan MK terlebih dahulu,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya terus melakukan proses tahapan Pilkada, mulai dari pembentukan badan ad hoc dan tahapan lainnya.
“Kita akan menggelar pleno untuk penetapan dewan terpilih, Setelah, itu akan kita umumkan secara terbuka pada publik,” ujarnya.
Adapun proses tahapan Pilkada Garut, seperti pembentukan badan adhoc dan tahapan lainnya, tetap dilakukan sesuai jadwal.
Pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 baru akan dibuka pada 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Hasanudin juga menekankan pentingnya menjalankan proses tahapan Pilkada dengan transparan dan adil.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam mengawal proses demokrasi ini,” tegasnya.
Dian Hasanudin menegaskan, para caleg terpilih di Garut agar memperhatikan ketentuan tersebut dan bersiap untuk mengundurkan diri jika berniat maju dalam Pilkada 2024.
“Ketentuan ini diharapkan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya.(*)
KPU RI Klarifikasi soal Pemakaian Pesawat Jet Pribadi Akibat Mobilitas Tinggi dan Dikejar Waktu
Jika Kotak Kosong Menang KPU Rencanakan Adanya Pemilihan Ulang Satu Tahun Setelahnya
Pilgub Jabar Segera Diluncurkan: Penanda Dimulai Kontestasi Elektoral Kepala Daerah di Jawa Barat
KPU Kabupaten Garut Lantik 210 Orang PPK
KPU Gunakan Metode Sensus di Verfak Cakada Jalur Independen Pilkada 2024
Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Legislator PDIP Tawarkan Solusi Peningkatan PAD dan Evaluasi BGNAgar PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu
Gubernur Babel Dorong Solidaritas Perantau Sumbagsel Ekonomi di Daerah