KPU RI: Penetapan Presiden-Wapres RI Terpilih Tiga Hari Setelah Putusan MK, Sesuai Regulasi
Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menetapkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat 3 hari, setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil Pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, apabila dihitung paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan, maka pihaknya akan menetapkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).

“Kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti Rabu tanggal 24 April sudah memenuhi tahapannya, karena itu diagendakan pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB,” ujar Mellaz melalui keterangannya, dikutip Selasa (23/4/2024).
Menurutnya, durasi penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak terlalu ketat. Dia pun memastikan ada prosedur yang akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.
Selain itu, Mellaz menyebutkan, acara tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU RI dan stasiun televisi.
“Ya, itu kan biasanya juga begitu, karena ini juga momen-momen yang punya nilai disitu,” katanya.
KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari pimpinan lembaga negara, ketua umum, dan sekretaris jenderal partai politik hingga tiga pasangan calon untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024.
Sebelumnya, MK pada Senin (22/4/2024), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.
Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.(*)
KPU RI Klarifikasi soal Pemakaian Pesawat Jet Pribadi Akibat Mobilitas Tinggi dan Dikejar Waktu
Jika Kotak Kosong Menang KPU Rencanakan Adanya Pemilihan Ulang Satu Tahun Setelahnya
Pilgub Jabar Segera Diluncurkan: Penanda Dimulai Kontestasi Elektoral Kepala Daerah di Jawa Barat
KPU Kabupaten Garut Lantik 210 Orang PPK
KPU Gunakan Metode Sensus di Verfak Cakada Jalur Independen Pilkada 2024
Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy’ari
DPC PDIP Garut Dorong Perda Inisiatif Dewan Tentang Pelestarian Sumber Mata Air