Jakarta, WartaPemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan audiensi dengan Panglima TNI beserta jajaran di Jakarta, pada Rabu (21/9/2022).
Dalam audiensi tersebut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan empat poin penting berkaitan dengan Pemilu serentak 2024.
Poin pertama yaitu sinkronisasi data terkait pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk data anggota TNI yang aktif dan anggota TNI yang sudah purna tugas.
Semisal, pendataan prajurit yang ketika pemilu berlangsung, sudah memasuki masa pensiun. Sehingga dapat terdata hak pilih prajurit ketika beralih status menjadi warga sipil.
“Ke depan, mungkin kita (Bawaslu dan TNI) bisa sinkronisasi data prajurit yang sudah masuk waktu pensiun,” kata Bagja.
Menurut Bagja, sinkronisasi tersebut merupakan penguatan koordinasi terkait hak pilih warga negara yang sudah terdaftar sebagai pemilh.
Selain itu Bagja juga menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, masih ditemukan Provinsi yang tidak ada perubahan alih status TNI/Polri.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena belum maksimalnya koordinasi yang dilakukan antara Bawaslu dengan TNI.
Kedua, sambung Bagja, Bawaslu meminta dukungan sistem keamanan, intelijen, dan sistem Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata) untuk seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024.
Ketiga, Bawaslu meminta dukungan keamanan dari TNI pada seluruh tingkat teritorial mulai tingkat Komando Rayon Militer (Koramil), Komando Resor Militer (Korem) sampai Komando Daerah Militer (Kodam) untuk seluruh jajaran Bawaslu hingga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu Serentak 2024.
Bagja menambahkan, hal tersebut penting dilakukan untuk memperkuat pengamanan pelaksanaan Pemilu di seluruh daerah di Indonesia, khususnya daerah yang rentan terjadinya konflik, misalnya beberapa daerah di Papua yang memiliki kerawanan tinggi pada indikator keamanan.
“Berkaca dari Pemilu yang lalu, kami berharap ada bantuan dari rekan-rekan TNI dalam pengamanan jajaran Bawaslu,” harapnya.
Keempat, ungkap Bagja, melakukan kesepakatan melalui Nota Kesepahaman terkait dengan netralitas TNI pada seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024.
Terkait dengan poin keempat, Anggota Bawaslu Puadi mempertanyakan kepada Panglima TNI terkait dengan mekanisme kelembagaan TNI dalam menindaklanjuti pelanggaran netralitas yang dilakukan anggotanya.
Menanggapi empat poin yang disampaikan, Panglima TNI Andika Perkasa mengaku siap membantu seluruh jajaran Bawaslu terkait empat poin tersebut.
“Semisal permintaan Bawaslu terkait sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) prajurit TNI yang aktif dan sudah purna tugas,” katanya.
Dia menegaskan, akan secepat mungkin atau maksimal pada Kamis (22/9/2022), pihaknya menyerahkan data, baik data berupa hard copy dan soft copy kepada Bawaslu.
“Terkait data prajurit, saya sampaikan kepada jajaran untuk segera serahkan kepada Bawaslu secepatnya,” tegas Andika.
Menjawab pertanyaan Puadi, Andika menerangkan, TNI mempunyai mekanisme kelembagaan dalam menindaklanjuti pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh anggotanya.
Jendwral Andika menambahkan, Jika ada pelanggaran netralitas, bisa dilaporkan langsung ke polisi militer di setiap tingkatan. Sebab TNI memiliki pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer yang dapat menjerat prajurit jika ditemukan melanggar netralitas TNI.
“Laporkan kepada kami. Kami dalam pidana militer, memiliki pasal-pasal terkait netralitas TNI,” tandasnya.(*)