Bawaslu Garut Apel Siaga Pengawasan ‘Satu Tahun Menuju Pemilu 2024’

Garut, WartaPemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut menggelar Apel siaga pengawasan “Satu Tahun Menuju Pemilihan Umum Tahun 2024” bertempat di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, Jalan Rancabango, Tarogong kaler, Garut, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023)

Disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Dr. Ipa Hafsia, bahwa apel siaga melibatkan Panwaslu Kecamatan dan jajaran staf Sekertariat Bawaslu Garut,
satu tahun menjelang hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

“Bawaslu semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan Pemilu dari berbagai aspek,” katanya.

Ipa menuturkan, berbagai aspek yang dilakukan Bawaslu merupakan ikhtiar menjaga kualitas demokrasi melalui Pemilu dapat berjalan dengan LUBER dan JURDIL, sebagaimana telah diamanahkan Undang-Undang sebagai lembaga The Guardian of Democracy.

“Terkait kesiapan Bawaslu Garut, dari aspek pengawasan, perlunya melakukan tindakan pengawasan mulai dari persiapan hingga pelaksanaan setiap tahapan Pemilu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ipa menjelaskan
dalam melakukan pengawasannya, Bawaslu telah menyusun pedoman dan alat kerja pengawasan yang menjadi acuan kerja pengawas pemilu di setiap tingkatan sebagai pedoman dalam melakukan tindakan pengawasan pendaftaran pemilih.

“Dari aspek pencegahan perlu melakukan tindakan pencegahan untuk meminimalisasi munculnya pelanggaran pemilu. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran Pemilu sejak dari,” tuturnya.

Untuk itu, sambungnya, dalam rangka optimalisasi tindakan pencegahan, Bawaslu Garut membangun sistem laporan hasil pencegahan yang tersinkronisasi di setiap tingkatan kebawahnya dan termuara di Kabupaten yang akan menjadi laporan ke tingkatan atas ke Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI.

“Dari aspek hubungan antar lembaga, Bawaslu Garut perlu menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaran pemilu,”terangnya.

Ia mengatakan Bawaslu menyadari bahwa pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan sendiri, perlu menuangkan kerjasama antar lembaga dalam bentuk nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama untuk mengoptimalkan pengawasan Pemilu dan mewujudkan pemilu yang berintegritas.

“Dari aspek partisipasi masyarakat, Bawaslu Garut perlu mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu, ” imbuhnya.

Menurutnya masyarakat merupakan pemilik suara sekaligus penerima manfaat terbesar dari terwujudnya pemilu yang berintegritas.

“Dengan terwujudnya Pemilu yang berintegritas, diharapkan dapat menghasilkan pemimpin dan pemerintahan yang mampu menciptakan kebijakan publik yang memberikan kebermanfaatan secara luas,” harapnya.

Untuk itu Bawaslu Garut perlu menyebarluaskan agenda, pelaksanaan, dan hasil pengawasan Pemilu.

“Informasi kepada masyarakat melalui saluran distribusi informasi yang tepat, cepat, berkualitas, dan mudah dimengerti,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *