Bawaslu Ungkap 6 Juta Lebih Pemilih Berstatus TMS, Begini Tanggapan KPU

Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengungkapkan ada sekitar 6 juta lebih pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengklaim proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah hampir mencapai 100 persen.

Bacaan Lainnya

“Untuk kondisi sebagaimana disampaikan (Bawaslu dari hasil uji petik coklit data pemilih ada yang TMS), sudah dicoklit dan ditempel stiker 99,86 persen,” kata Betty dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Menurutnya, ada sejumlah kemungkinan warga yang tidak tercoklit. Misalnya, jika rumah yang didatangi tidak dapat ditemui sama sekali, tidak dapat diakses seperti apartemen, atau situasi lain seperti seperti korban kebakaran atau konflik lokal.

“Namun, perlu disampaikan bahwa Pantarlih sudah mendatangi Pemilih sesuai ruang lingkup kerjanya,” ujar Betty.

Dia menjelaskan capaian coklit yang dilakukan pantarlih menggunakan basis data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU pada Desember 2022 lalu.

Pada data tersebut, jumlah data penduduk yang potensial menjadi pemilih mencapai 204.656.053 orang.

Namun, lanjut Betty, Bawaslu hanya mengambil 16.683.903 data pemilih dari 17.162.997 Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan uji petik.

Meski begitu, Betty menegaskan KPU tetap akan menjadikan hasil pengawasan Bawaslu dengan metode uji petik sebagai pertimbangan dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah berjalan karena adanya temuan data ganda dan data pemilih TMS.

Berikut selengkapnya, tanggapan KPU atas uji faktualisasi Coklit Bawaslu;

KPU pada hari Kamis, 30 Maret 2023, mulai menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Jelang penyusunan DPS, Bawaslu mengeluarkan Siaran Pers tanggal 29 Maret 2023 tentang 8 kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar tidak masuk ke dalam DPS.

8 Kategori tersebut berdasarkan hasil pengawasan Coklit menggunakan metode uji petik untuk menguji faktualisasi tahapan Coklit.

Kategori tersebut diantaranya: jumlah Pemilih yang salah penempatan TPS, jumlah Pemilih yang meninggal, jumlah Pemilih yang tidak dikenali, jumlah Pemilih pindah domisili, jumlah Pemilih di bawah umur, jumlah Pemilih bukan penduduk setempat, jumlah Pemilih yang prajurit TNI, dan jumlah Pemilih yang anggota Polri.

Sehubungan dengan siaran pers Bawaslu, respon KPU adalah sebagai berikut:

1. Uji petik yang dilakukan Bawaslu disebut dilakukan dengan cara dengan mendatangi kepala keluarga dan koordinasi dengan pihak kelurahan/desa. Untuk kondisi sebagaimana disampaikan,

a. sudah dicoklit dan ditempel stiker — 99,86 persen. Bahwa kemungkinan tidak tercoklit adalah dalam situasi, jika rumah yang didatangi tidak dapat ditemui sama sekali, tidak dapat diakses (apartemen) atau situasi lain (antara lain seperti korban kebakaran atau konflik lokal); Namun, perlu disampaikan bahwa Pantarlih sudah mendatangi Pemilih sesuai ruang lingkup kerjanya;

b. belum dicoklit sudah tertempel stiker. Sebagaimana disampaikan dalam rilis Bawaslu melakukan uji petik dengan mendatangi kepala keluarga. Bisa jadi rumah telah dicoklit oleh Pantarlih dengan menemui anggota keluarga yang lain, termasuk asisten rumah tangga;

c. Terhadap hasil temuan uji publik, KPU berharap mendapatkan data yang detail untuk dapat dikonfirmasi lapangan kepada petugas ad hoc KPU;

d. Terkait Pemilih salah penempatan yang diduga karena pemetaan ulang TPS perlu disampaikan bahwa dalam rangka memperbaiki penataan TPS yang dilakukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas untuk kerja-kerja Pantarlih melakukan coklit di lapangan dengan menyertakan pertimbangan geografis.

2. Selanjutnya hasil kerja-kerja Pantarlih dalam memuktahirkan data Pemilih akan menjadi bahan pertimbangan PPS dalam menyusun rekapitulasi data Pemilih hasil pemuktahiran terhadap Pemilih dan TPS yang didirikan.

3. Pantarlih bekerja sesuai dengan ruang lingkup Pemilih yang akan dicoklit, dan hanya bisa mengecek kegandaan dalam ruang lingkup TPS wilayah kerjanya. Terkait kegandaan baru dapat dilakukan oleh PPS untuk cek kegandaan antar Pantarlih; selanjutnya oleh PPK untuk dilakukan pengecekan kegandaan antarkelurahan dan seterusnya sampai KPU RI.

4. KPU terbuka dalam mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, termasuk dari Bawaslu, dalam memberikan masukkan dan tanggapan harus disertai dengan bukti otentik sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2022.

5. Publik dapat secara luas mengakses cekdptonline.kpu.go.id untuk langsung dapat menerima informasi Pemilih terdaftar dan sekaligus sebagai bahan untuk memberikan masukan dan tanggapan.

6. Perlu ditegaskan kembali bahwa kerja KPU dalam memuktahirkan data Pemilih dalam Pemilu 2024 dilakukan secara de jure, termasuk dalam hal melakukan tindak lanjut atas Pemilih yang pindah domisili, TMS karena bawah umur, menjadi anggota TNI Polri serta meninggal dunia. Perubahan pencatatan Pemilih dilakukan sesuai dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lain yang sah.

7. Terhadap Pemilih disabilitas yang dianggap tidak tercatat, KPU meminta agar Bawaslu dapat memberikan masukan by name by address dan jenis disabilitasnya.

8. Terhadap Pemilih yang berusia belum 17 tahun saat dicoklit namun sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih saat hari H pemungutan suara, dilakukan pengecekan melalui dokumen kependudukan yang bisa diakses seperti Kartu Keluarganya.

9. Terhadap data TNI/POLRI, KPU sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait sehingga layanan pindah penduduk dan berubah status menjadi TNI/POLRI akan terinformasi langsung kepada KPU.

10. KPU saat ini baru menyelesaikan proses coklit menuju agenda pleno terbuka di tingkatPPS (kelurahan/desa), sehingga data coklit masih akan dilakukan proses perbaikan dimasing-masing tingkat.

Demikian pandangan resmi KPU menanggapi Siaran Pers Bawaslu soal uji faktualitas coklit.

Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) siap awasi penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dimulai 30 Maret 2023. Namun, Bawaslu  mengingatkan agar delapan kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar tidak masuk ke dalam DPS. Total TMS berjumlah 6.476.221 pemilih.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan delapan kategori pemilih TMS ini didapat pihaknya berdasarkan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) menggunakan metode uji petik.

Bawaslu melakukan uji petik untuk menguji faktualisasi coklit yang dilakukan jajaran KPU dari aspek prosedur dan akurasi. Jajaran pengawas Pemilu mampu menguji 84% TPS, atau 682.722 TPS dari total 817.516 TPS.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *