Bolehkah Parpol Gelar Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye 28 November 2023? Begini Menurut Peraturan KPU

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/Foto: Boelan/WartaPemilu

Jakarta, WartaPemilu – Bolehkah partai politik (parpol) menggelar sosialisasi sebelum tiba masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023?

Jawaban dari pertanyaan tersebut ada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang terbit baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Menurut PKPU No 15/2023, parpol ternyata boleh menggelar sosialisasi sebelum tiba masa kampanye 28 November 2023, namun syaratnya digelar hanya untuk kalangan internal.

Dalam sosialisasi internal itu, parpol juga boleh memasang bendera dengan terlebih dahulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.

Ketentuan sosialisasi sebelum tiba masa kampanye tersebut termuat dalam Pasal 79 berikut ini bunyinya:

(1) Partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu.

(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

a. pemasangan bendera partai politik peserta pemiludan nomor urutnya;
dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

(4). Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;

b. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau

c. media sosial. yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Itulah aturan sosialisasi bagi partai politik yang dilakukan sebelum masa kampanye 28 November 2023.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *