Bolehkah Parpol Gelar Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye 28 November 2023? Begini Menurut Peraturan KPU
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/Foto: Boelan/WartaPemilu
Jakarta, WartaPemilu – Bolehkah partai politik (parpol) menggelar sosialisasi sebelum tiba masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023?
Jawaban dari pertanyaan tersebut ada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang terbit baru-baru ini.
Menurut PKPU No 15/2023, parpol ternyata boleh menggelar sosialisasi sebelum tiba masa kampanye 28 November 2023, namun syaratnya digelar hanya untuk kalangan internal.
Dalam sosialisasi internal itu, parpol juga boleh memasang bendera dengan terlebih dahulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Ketentuan sosialisasi sebelum tiba masa kampanye tersebut termuat dalam Pasal 79 berikut ini bunyinya:
(1) Partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu.
(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. pemasangan bendera partai politik peserta pemiludan nomor urutnya;
dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan.
(4). Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
b. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau
c. media sosial. yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
Itulah aturan sosialisasi bagi partai politik yang dilakukan sebelum masa kampanye 28 November 2023.***
KPU RI Klarifikasi soal Pemakaian Pesawat Jet Pribadi Akibat Mobilitas Tinggi dan Dikejar Waktu
Jika Kotak Kosong Menang KPU Rencanakan Adanya Pemilihan Ulang Satu Tahun Setelahnya
Pilgub Jabar Segera Diluncurkan: Penanda Dimulai Kontestasi Elektoral Kepala Daerah di Jawa Barat
KPU Kabupaten Garut Lantik 210 Orang PPK
KPU Gunakan Metode Sensus di Verfak Cakada Jalur Independen Pilkada 2024
Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Legislator PDIP Tawarkan Solusi Peningkatan PAD dan Evaluasi BGNAgar PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu
Gubernur Babel Dorong Solidaritas Perantau Sumbagsel Ekonomi di Daerah
Gubernur Khofifah Ajak Warga Siapkan Kemarau Ekstrem Jatim Hadapi El Nino 2026